Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB
Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Organisasi sayap NU, Anshor dan Banser tolak Habib Rizieq Shihab datang ke Banten. Mereka berdemo di Alun-alun Barat Kota Serangm Jumat (20/11/2020). (Suara.com/Sofyan Hadi)

SuaraJabar.id - Dua kali mangkir dari pemeriksaan polisi, Habib Rizieq kini di-warning akan langsung ditangkap. Polisi memastikan Rizieq akan ditangkap karena sudah tidak ada lagi pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan lagi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya. 

"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan pemeriksaan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada pagi ini. Kedatangan Aziz dimaksudkan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Baca Juga:Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum

Aziz mengklaim kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat petinggi FPI tersebut.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata Aziz.

Aziz kemudian mengklaim jika Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Menurut Aziz, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pun untuk mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.

"Kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.

 Aziz menilai penyidik tidak bisa langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya meski telah berstatus tersangka. Pasalnya, kata dia, penyidik belum pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka usai resmi menyandang status tersangka.

Baca Juga:DPR ke Rizieq: Jangan Melawan Hukum Pakai Power Civil Society, Berbahaya!

"Menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak