Terbang dari Jakarta ke Makassar, DJ Gia Bawa 100 Ekstasi di Celana Dalam

Pil ekstasi yang dibawa DJ cantik itu rencananya akan dipakai untuk pesta malam tahun baru.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 18:03 WIB
Terbang dari Jakarta ke Makassar, DJ Gia Bawa 100 Ekstasi di Celana Dalam
Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI alias DJ Gia (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini