Terbang dari Jakarta ke Makassar, DJ Gia Bawa 100 Ekstasi di Celana Dalam

Pil ekstasi yang dibawa DJ cantik itu rencananya akan dipakai untuk pesta malam tahun baru.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 18:03 WIB
Terbang dari Jakarta ke Makassar, DJ Gia Bawa 100 Ekstasi di Celana Dalam
Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI alias DJ Gia (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.

"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.

Dari hasil pemeriksaan, DJ Gia mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.

"Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya dia up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu," beber Indra.

Baca Juga:Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil.

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:Seludupkan Ekstasi Senilai Rp 800 Miliar di Excavator, Lima Orang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak