Warga Sukabumi Keluhkan Praktik Pemotongan Dana Bantuan Presiden

Banpres Produktif juga dinilai tidak tepat sasaran. Banyak penerima yang bukan pelaku usaha kecil dan mikro.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Desember 2020 | 16:55 WIB
Warga Sukabumi Keluhkan Praktik Pemotongan Dana Bantuan Presiden
ILUSTRASI. Masyarakat UMKM saat antri memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan UMKM di kota Sorong (Antara Papua Barat/Ernes Kakisina)

SuaraJabar.id - Warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi membeberkan dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Modusnya, pemotongan uang penerima manfaat oleh oknum koordinator warga.

BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bernilai Rp2,4 juta per pelaku usaha. Sama dengan tahap 1, pencairan tahap kedua ini juga ditandai dengan padatnya kantor-kantor Unit dan Cabang BRI karena didatangi penerima bantuan.

Dalam setiap pencariannya, bantuan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ini selalu diwarnai isu pungutan atau tuduhan jual beli calon penerima bantuan, termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Modusnya berupa setoran atau potongan yang dilakukan oleh koordinator warga, dugaan jual beli karena tidak semua pendaftar bisa dapat bantuan, artinya ada faktor "keberuntungan", bahkan untuk warga yang buka pelaku usaha.

Baca Juga:Heboh Raja Salman Bakal Bagi-bagi Duit di Sukabumi, Ini Syaratnya

Uceh Suparman warga Kampung Bojongwaru RT 18/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap Kabupaten sukabumi, membeberkan dugaan praktik ini agar menjadi menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah pusat.

Ia protes karena banyak penerima bantuan ini bukan pelaku usaha, alias tidak tepat sasaran.

"Sudah bukan rahasia lagi ada pemotongan Rp400 hingga Rp700 ribu bahkan lebih, dalam setiap pencarian bantuan UMK itu," kata Uceh kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (28/12/2020).

Ucep mengatakan praktik pemotongan dana itu terjadi di semua desa di wilayah Kecamatan Ciracap. Dalih pemotongan itu menurut Uceh adalah uang jasa dari komitmen awal antara calon penerima bantuan dan oknum warga yang menjadi koordinator bantuan.

"Jadi potongan itu adalah uang jasa," tegasnya.

Baca Juga:Masih Trauma Longsor, Pedagang PSM Parungkuda Tak Ingin Berjualan

Ini terjadi lanjut Uceh karena warga memanfaatkan tenaga koordinator untuk mengakses bantuan tersebut. Mulai dari mengurus SKU (Surat Keterangan Usaha) sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan, hingga membantu proses pencarian.

"Karena tidak semua warga yang mengajukan bisa mendapatkan BLT UMKM, jadi ada yang bilang bantuan ini tergantung dari siapa kordinatornya," ucapnya.

Uceh mengungkapkan potongan dengan jumlah yang lebih besar terjadi di Kampung Gempol Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap. Nilai uang yang dipotong oleh koordinator dari Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

"Pencairan kemarin ada sekitar 50 orang, mayoritas diambil di kantor cabang BRI Minajaya Cibungur Kecamatan Surade," tandasnya.

Uceh mengungkap bagaimana modus jual beli bantuan ini terjadi di kampungnya. Koordinator BLT UMKM yang masih warga setempat membuka pendaftaran, dengan biaya Rp 50 ribu.
"Komitmennya jika cair maka jasanya Rp 700 ribu per penerima. Kalau tidak pakai uang pendaftaran, komitmennya dipotong Rp 1 juta saat cair," jelasnya.

Masalahnya tegas Uceh, warga yang mendaftar bantuan ini menurut Uceh kebanyakan bukan pelaku usaha, jadi seperti jual beli. "Silahkan untuk lembaga atau dinas terkait cek ke lapangan, siapa saja penerima bantuan tersebut," bebernya.

BACA JUGA: BPUM Tahap II, DPKUKM Sukabumi Usulkan 210 Ribu Usaha Mikro

Pemerintah Desa CiKangkung Kecamatan Ciracap membenarkan jika ada jasa koordinator dalam bantuan UMKM ini. Sekretaris Desa Cikangkung Herlan mengatakan sudah mengeluarkan kurang lebuh 2.000 Surat Keterangan Usaha (SKU) selama adanya BLT UMKM.

"SKU tersebut ada warga yang datang langsung, ada pula oleh koordinatornya," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.

Seperti diketahui, ada tujuh pintu pendaftaran program BPUM ini dan salah satunya adalah Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi sebagai lembaga pengusul BPUM.

DPKUKM ini membuka penerimaan pendaftaran program BPUM tahap II sejak 14 Oktober 2020 dan penerimaan pendaftaran ditutup pada 13 November 2020. Adapun Tahap I pendaftarannya dibuka sejak Agustus.

Baik tahap I dan tahap II, pendaftaran program BPUM ini dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Data DPKUKM menyebut kurang lebih 97 warga Kabupaten Sukabumi mendaftarkan diri untuk bantuan BPUM tahap 1, yang kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi UKM dan dan sejumlah lembaga lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini