Dibubarkan Pemerintah, FPI Jabar: Amar Ma'rruf Nahi Munkar Tetap Jalan

FPI hanya kendaraan perjuangan, bukan tujuan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:47 WIB
Dibubarkan Pemerintah, FPI Jabar: Amar Ma'rruf Nahi Munkar Tetap Jalan
ILUSTRASI. Laskar FPI batasi aparat polisi saat mengirim surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Maksum Hasan tak mempermasalahkan Pemerintah membubarkan dan melarang FPI beraktivitas.

Menurut Maksum, FPI hanya sebagai kendaraan dari sebuah perjuangan saja.

"Gak masalah (dibubarkan)," ungkap Maksum kepada Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Apalagi, kata dia, selama ini FPI tidak pernah mendapatkan bantuan dana keorganisasian dari pemerintah. Kalaupun ada jatahnya, Maksum memastikan FPI tidak pernah mengambil sepeser pun.

Baca Juga:Refly Harun Bongkar Ideologi 2 Sosok Profesor di Balik Pembubaran FPI

"Kalau kami di FPI memerlukan bantuan dana untuk keorganisasian dari pemerintah salama FPI berdiri, jatah bantuan itu satu rupiah pun tidak pernah diambil," jelasnya.

Lebih jauh, Maksum mengatakan FPI hanya sebuah kendaraan saja dan bukan menjadi tujuan. Dibentuknya FPI merupakan sebuah wadah bagi anggotanya dalam menegakan kebaikan.

"FPI bukan tujuan melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak ada, amar ma' ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan," tukasnya.

"Sepertinya kami dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan, selama kami hidup, tugas kami yang di atas akan kami lakukan karena itu kewajiban dari Allah bukan dari manusia," tambahnya.

Pemerintah baru saja membubarkan dan melarang aktivitas organisasi yang didirikan oleh Rizieq Shihab itu. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD mengumumkan pembubaran FPI itu pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga

Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini