Bergerak di Bawah Tanah, Analis: FPI Reborn Bisa Lebih Besar

Pergerakan mereka bisa jadi massif lewat gerakan klandestin atau bawah tanah dalam membangun sel-sel politik dan gerakan sehingga secara massa bisa makin bertambah.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:15 WIB
Bergerak di Bawah Tanah, Analis: FPI Reborn Bisa Lebih Besar
Warga membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Atas keputusan tersebut, FPI berencana untuk melawan keputusan pemerintah secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.

Mereka menilai SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terutama terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

Baca Juga:Mahfud MD Izinkan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Amnesty International Indonesia menganggap pelarangan terhadap apapun kegiatan FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi sehingga kian menggerus kebebasan sipil di negeri ini.

Reaksi FPI di daerah

FPI di daerah tidak mau gegabah menunjukkan reaksi sebelum keluar instruksi resmi dari Petamburan.

Ketua FPI Sumatera Selatan Imam Mahdi mengatakan, "Santai saja, jangan terlalu panik. Kita (FPI di Sumatera Selatan), masih menunggu keputusan di pusat."

Bagi dia, kebijakan ini merupakan buah dinamika berdemokrasi.

Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Sudah Ramal FPI Dibubarkan Lalu Ganti Nama

Semua pendukung FPI, kata dia, harus mengetahui terlebih dahulu substansi dari keterangan yang diberikan pemerintah.

"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," kata dia.

Bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Jawa Barat Maksum Hasan, organisasi FPI hanyalah kendaraan untuk berjuang.

"Nggak masalah (dibubarkan)," kata Maksum kepada Suara.com.

Selama ini, kata dia, FPI tidak pernah mendapatkan bantuan dana keorganisasian dari pemerintah. Kalaupun ada alokasi, Maksum memastikan FPI tidak pernah mengambil sepeser pun.

"Kalau kami di FPI memerlukan bantuan dana untuk keorganisasian dari pemerintah salama FPI berdiri, jatah bantuan itu satu rupiah pun tidak pernah diambil," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini