Sebut Vaksin Sinovac Halal, Tetapi MUI Belum Keluarkan Fatwa Utuh

Dalam sidang tersebut, MUI menyebut Vaksin Sinovac halal dan suci, namun kekinian masih belum memberikan fatwa utuh.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:20 WIB
Sebut Vaksin Sinovac Halal, Tetapi MUI Belum Keluarkan Fatwa Utuh
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Setelah sidang komisi fatwa, MUI menyatakan Vaksin Sinovac halal. Meski begitu masih menunggu BPOM. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraJabar.id - Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar untuk membahas halal atau haram Vaksin Covid-19 produksi Sinovac digelar pada Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut, MUI menyebut Vaksin Sinovac halal dan suci, namun kekinian masih belum memberikan fatwa utuh.

Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI. menyatakan dari kajian tim MUI menyimpulkan materi Vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," katanya. 

MUI mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Baca Juga:Sebanyak 1.752 Nakes di Kota Solok Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

"Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya," katanya.

Baca Juga:Timbul Efek Samping Usai Divaksin Covid? Pengobatan Dibiayai Pemerintah

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac, segera diberikan sebelum 13 Januari 2021, menunggu data final uji klinis antivirus SARS-CoV-2 pada Jumat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak