Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
"Kita perlu kerja sama semua pihak, pelaku usaha, untuk mematuhi aturan pembatasan. Kita tidak ingin penyebaran Covid-19 terus terjadi," kata dia.