Penentang Evolusi Darwin, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Januari 2021 | 11:28 WIB
Penentang Evolusi Darwin, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Momen Adnan Oktar ditangkap dan foto bersama wanita (Kolase foto/Getty Image/Facebook A9 TV)

SuaraJabar.id - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis penjara selama 1.075 tahun oleh Pengadilan Turki. Sosok yang pernah dibanggakan banyak orang ini dituduh melakukan berbagai tindak pidana.

Adapun kejahatan yang dituduhkan kepada Harun Yahya mencakup berbagai kejahatan, di antaranya serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.

Mengutip dari zonautara.com -- jaringan suara.com, Harun Yahya oleh Jaksa dituduh menjadi pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Oktar menjalani sidang pengadilan sejak September 2019. Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul.

Baca Juga:18 Orang Terduga Teroris di Sulsel Masih Berstatus Terperiksa

Saat ditangkap, 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.

Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]
Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.

Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.

Baca Juga:Ini 14 Orang Pertama di Sulsel yang Beruntung Akan Disuntik Vaksin Sinovac

Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.

Berita Terkait

Mendengar vonis itu mereka langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.

sumatera | 01:33 WIB

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumatera | 00:56 WIB

Pengendara moge tabrak lari santri di Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri. Pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 3 tahun penjara.

bandungbarat | 19:06 WIB

Simak rekam jejak Erdogan yang mengawali karirnya di dunia politik sebagai wali kota ini.

news | 16:54 WIB

Recep Tayyip Erdogan kembali memenangkan pemilu Turki.

news | 15:55 WIB

Terkini

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:45 WIB

Sekarang sedang dikaji karena memang masih ada daerah lain juga yang mengusulkan.

News | 18:59 WIB

Dengan begitu, Kecamatan Sukatani bisa menjadi kawasan yang enak dipandang.

News | 18:55 WIB

"Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas.

News | 18:51 WIB

Ini berdasarkan keputusan Kemendagri.

News | 18:48 WIB

Oleh karena itu, diharapkan sekuruh masyarakat merasakan kegembiraan dan suka cita.

News | 18:42 WIB

Untuk merealisasikan target itu, Djanur masih menimbang-nimbang para pemain yang akan direkrut untuk mengarungi kompetisi.

News | 10:05 WIB

Hal itu dibenarkan Markas Besar TNI AD, bahwa helikopter TNI AD jatuh di Bandung.

News | 20:19 WIB

Glenarto mengatakan, adanya kegiatan Golden Memorial Wingday yang diselenggarakan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melibatkan banyak komunitas moge.

News | 15:13 WIB

Tulisan running teks Plt Wali Kota Bekasi tersebut muncul di gedung Asrama Haji Bekasi.

News | 23:41 WIB

Hengky Kurniawan dituding menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melakukan pungutan dalam proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bandung Barat.

News | 20:35 WIB

Telur yang kondisinya pecah pun menjadi buruan Warga Kota Cimahi di pasar tradisional hingga akhirnya pedagang menjual telur afkiran tersebut.

News | 17:07 WIB

Penyegaran yang dilakukan akan semakin memperkuat harmonisasi kerja.

News | 11:57 WIB

Program Madani merupakan warisan yang dihasilkan oleh PDNA Garut dan USAID.

News | 11:45 WIB

Pemda Provinsi Jabar meraih penghargaan UKPBJ Proaktif setelah memenuhi kriteria penilaian yang disyaratkan/

News | 11:25 WIB
Tampilkan lebih banyak