SuaraJabar.id - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis penjara selama 1.075 tahun oleh Pengadilan Turki. Sosok yang pernah dibanggakan banyak orang ini dituduh melakukan berbagai tindak pidana.
Adapun kejahatan yang dituduhkan kepada Harun Yahya mencakup berbagai kejahatan, di antaranya serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.
Mengutip dari zonautara.com -- jaringan suara.com, Harun Yahya oleh Jaksa dituduh menjadi pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.
Oktar menjalani sidang pengadilan sejak September 2019. Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul.
Baca Juga:18 Orang Terduga Teroris di Sulsel Masih Berstatus Terperiksa
Saat ditangkap, 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.
![Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/12/29248-harun-yahya-bersama-sejumlah-perempuan-pengikut-sektenya.jpg)
Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.
Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.
Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.
Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.
Baca Juga:Ini 14 Orang Pertama di Sulsel yang Beruntung Akan Disuntik Vaksin Sinovac
Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.