Polrestabes Bandung Tangkap 8 Begal Sadis dalam Sepekan

Tak cuma merampas motor, para begal ini juga suka menganiaya korbannya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Januari 2021 | 18:32 WIB
Polrestabes Bandung Tangkap 8 Begal Sadis dalam Sepekan
Delapan pelaku begal yang kerap beraksi di malam hari diamankan di Polrestabes Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berserta unit jajaran Polsek di Kota Bandung berhasil meringkus delapan pelaku kejahatan begal. Beberapa di antaranya merupakan kelompok berandalan bermotor atau gengster.

"Ini hasil jajaran dalam seminggu, kita amankan delapan pelaku kejahatan begal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Adanan mengatakan, mereka para pelaku yang diamankan, diketahui kerap berbekal senjata tajam. Mereka pun tak segan-segan melukai para korbannya, jika melawan saat melakukan aksi kejahatan.

"Dari mereka kita amankan juga beberapa senjata tajam, seperti pisau dan samurai kecil. Ini mereka gunakan untuk melukai para korbannya," kata dia.

Baca Juga:Tamansari Melawan! Rumah Dihancurkan Penguasa, Tangan Eva Tetap Mengepal

Delapan orang yang diamankan ini, bukan merupakan satu kelompok. Masing-masing diketahui terekam melakukan aksi kejahatan di jalanan kota Bandung. Kebanyakan dari pelaku yang diamankan beraksi pada malam hari.

"Sasarannya pejalan kaki, pemotor, yang tengah melintas di jalanan yang sepi. Mereka beraksi malam hari," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan beberapa barang hasil curian. Diantaranya 8 motor, serta beberapa uang tunai hasil penjualan motor curian atau rampasan.

Salah satu aksi kejahatan yang terungkap yakni, pembegalan terhadap dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba), pada 14 Januari 2021.

Dua mahasiswa yang belakangan diketahui bernama Fadil dan Farhan, menjadi sasaran begal, oleh HDS (24) dan Yam (25), yang telah diamankan.

Baca Juga:Lagi, Puluhan Pegawai di Lingkungan DPRD Kota Bandung Positif Covid-19

Motor yang tengah dikendarai oleh Fadil dan Farhan pun berhasil di rampas dua pelaku. Tak hanya diambil motor, keduanya turut dianiaya oleh kedua pelaku.

Kurang dari 24 jam, dua pelaku itupun berhasil diringkus. Mereka dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak