SuaraJabar.id - Warga Tamansari RW 11 Kota Bandung yang menolak pembangunan rumah deret (rudet) masih terus bertahan di atas puing-puing bangunan rumah mereka yang telah dirobohkan paksa oleh Pemerintah Kota Bandung.
Salah satu warga yang menolak pembangunan rudet, Eva Eryani Effendi mengatakan, rangkaian intimidasi dan pembongkaran paksa, pengusiran dan teror lainnya masih terus dirasakan oleh mereka yang bertahan.
Terus bertahan di atas reruntuhan rumah sendiri tidaklah mudah. Kehilangan harta, memori bersama keluarga dan kehangatan di rumah sendiri bak bara api yang masih terus menyala menggerogoti tiap waktu.
Hingga kini, beberapa dari mereka mulai perlahan mencari tempat lainnya untuk berteduh, yakni di rumah sanak saudara lainnya. Sementara hak-hak mereka hingga saat ini belum juga tergantikan.
Raut wajah Eva tampak muram, rasanya peluh tak lagi keluar karena telah kering dihisap habis waktu, sinar mata sayunya menandakan betapa ia begitu menderita dengan kondisi yang dialami.
Eva sempat menjadi ketua Forum Juang Tamansari Melawan. Dengan senyum dan kepalan tangan kirinya diangkat ketika dipotret, ia masih bertahan dan berjuang.
Baca Juga:Dua Tahun Pimpin Bandung, Oded-Yana Coba Bereskan PR
Rabu, 13 Januari 2021 kemarin, ketika Presiden Indonesia mendapat suntikan perdana vaksin Covid-19, tentu saja untuk meningkatkan imun untuk perlindungan dari paparan virus Corona, di Tamansari Bandung, benteng pertahan warga yang menolak rumah deret, kembali dirobohkan paksa tanpa ada pemberitahuan.
Pembatas antar tanah warga yang ditutupi seng dengan lahan proyek rumah deret kembali dirobohkan oleh Kontraktor pembangunan. Waktu itu sekira pukul 14.15 WIB, pembatas itu dirobohkan dengan cara ditendang, dicabut dan didorong.
Mirisnya, perlakuan ini merukan intimidasi ke sekian kalinya, setelah sebelumnya di akhir 2020 lalu Pemerintah Kota Bandung mengirimkan surat pemberitahuan (SP) dengan diam-diam ditempelkan di bangunan warga. Isinya tidak lain menyuruh warga segera mengosongkan bangunan.
Warga terus berupaya untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Bandung namun tidak juga menemui titik kesepakatan. Permintaan ganti rugi bangunan dan barang-barang warga yang dirusak pada 12 Desember 2019 lalu belum juga dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Wali Kota harusnya menemui langsung warga yang bertahan agar kami mendapatkan kepastian, kepada warga yang masih menunggu realisasi yang pada 12 Desember 2019 lalu mereka menghancurkan ruma kita,” ungkap Eva dalam konferensi pers di reruntuhan Tamansari Bandung, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:Suami Terbantu BPJS Kesehatan, Iis Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta
Di tengah pandemi Covid-19 ini, warga semakin kesulitan, tidak mendapat rumah yang layak, dan perlungan yang memadai. Warga terus mendapatkan intimidasi untuk angkat kaki dari tanah milik mereka.
“Kita dihadapkan pada masalah baru dan teror baru yang disinyalir untuk melemahkawan warga yang masih bertahan,” ungkapnya.
“Ini yang menjadikan kami yakin Pemkot dengan kesewenang-wenangan ini menjolimi warga, dalam situasi saat ini pandemi menambah kesengsaraan warga, beban warga semakin bertambah, kami tidak punya rumah dan lainnya,” lanjutnya.
Kepercayaan warga terhadap Pemerintah Kota Bandung terus digerus, dengan tindakan-tindakan represif yang dilakukan. Pemerintah Kota dianggap tidak memiliki itikad baik kepada warga yang masih bertahan.
“Sudah kita lemah fisik, tanpa ada jaminan kesehatan, covid ini bikin kita juga takut sakit. Semua teror ini sepertinya tidak layak, mereka juga tidak layak dijuluki pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
“Setelah situasi seperti ini membuat warga semakin lemah,” tambahnya.
Saat ini warga yang bertahan di reruntuhan Tamansari tinggal keluarga Eva, beberapa warga lainnya sebagian telah mengungsi dan terus menuntut agar Pemerintah Kota Bandung memberika hak-hak bagi warga yang masih bertahan.
Seperti tidak pernah surut, semangat perlawanan menuntut hak-hak terus diperjuangkan. Eva berserta pendamping hukum dari Perhimbunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Barat membangun kembali pembatas tanah warga dengan dengan lahan pembangunan rumah deret. Warga terus menuntut agar pemerintah Kota memberikan hak mereka.
“Kita akan bordir ulang untuk pembatas. Ini untuk membela diri kami, ini menjadi satu kebutuhan untuk ruang kami tetap bertahan,” tegas Eva.
Pendamping Hukum dari PHBI Jabar, Deti Sopandi mengungkapkan bahwa lahan di RW Tamansari Bandung masih berstatus sengekta. Ditambah beragam teror dan juga tindakan represif pada 12 Desember 2019 lalu belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Insiden tanggal 13 Januari 2021 kemarin pembongkaran benteng atau seng untuk warga yang masih bertahan, pembongkaran dengan cara premenisme dan tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba, itu teror dan intimidasi untuk warga yang masih bertahan,” ungkapnya.
“Kondisi Tamansari, permasalahan di sini belum beres, status tanah itu masih sengketa, ditambah yang 12 Desember belum diselesaikan Pemerintah Kota,” imbuhnya.
Warga yang masih bertahan terus menuntut agar Pemerintah Kota menghentikan pembangunan rumah deret, dan juga memberikan ganti rugi kepada hak dan rumah warga yang telah dihancurkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Kontributor : Emi La Palau