Kantongi IMB, Pembangunan Rumah Deret Tahap 1 Rampung Februari 2021

Desain pembangunan rumah deret Tamansari menggunakan konsep menyatu dengan alam mengikuti kontur tanah

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:27 WIB
Kantongi IMB, Pembangunan Rumah Deret Tahap 1 Rampung Februari 2021
Seorang warga RW 11 Tamansari Kota Bandung yang menolak proyek pembangunan rumah deret menunjukan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). [Suarajabar.id/Emi La palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menargetkan pembangunan tahap pertama proyek Rumah Deret di RW 11 Kelurahan Tamansari rampung pada Februari 2021.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati mengatakan, pihaknya baru memulai pembangunan tahap pertama yakni pengerjaan fondasi dan struktur bangunan pada 30 September 2020.

Ini dikarenakan mereka baru mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) proyek rumah deret yang baru keluar pada 12 September 2020.

“Rencana membangun kita menunggu IMB yang baru keluar pada 12 September kemarin, kita baru mulai pembangunan di 30 September,” ungkapnya, Selasa (21/10/2020).

Baca Juga:Om Potong Budget, Cewek Cantik Ini Pusing Tujuh Keliling

Pihaknya mengklaim, desain pembangunan rumah deret Tamansari menggunakan konsep menyatu dengan alam mengikuti kontur tanah. Sementara untuk dimensinya didesain secara khusus.

“Kalau desain Rumah Deret Tamsar bukan desain seperti rumah susun biasa, desain khusus menyatu kepada alam mengikuti kontur tanah. Struktur dimensinya memerlukan sesuatu yang khusus,” katanya.

Rumah Deret Taman Sari sendiri kata Nunun, akan memiliki kapasits 198 unit. Jika tidak ada kendala berarti, proyek ini akan rampung secara keseluruhan tahun depan.

“Tahap 1 rencananya 198 unit baru pondasi dan struktur, targetnya tergantung dana yang ada dulu. Keseluruhan kalau dananya ada mungkin di 2021 juga selesai,” katanya.

Mengenai surat penertiban yang ditempel di gudang warga, Nunun mengungkapkan pihak DPKP3 telah meminta kepada Satpol PP kota Bandung untuk menertibkan bangunan yang mereka anggap liar.

Baca Juga:Buka Sebelum Direlaksasi, Pemkot Bandung Tutup Tempat Bermain Anak

“Jadi setelah kita lihat di lapangan ternyata ada bangunan yang memang dibangun tapi tidak berizin, kami meminta Satpol PP untuk menertibkan,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai upaya membuka komunikasi dan mediasi kepada warga yang menolak pembangunan rumah deret, Nunun mengakui bahwa memang selama ini DPKP3 belum langsung menemui warga. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah terbuka untuk mediasi dengan warga.

“Kalau DPKP3 welcome, kalau memang ada yg mau ditanyakan, kita silahkan. Tapi sampai saat ini mereka tidak langsung menanyakan ke kami. Kami selama ini tidak ada seperti itu (mendatangi langsung warga yg kontra),” ungkapnya.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini