SuaraJabar.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Bandung tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2020 ini, mereka mendapatkan DBHCHT sebesar Rp16.032.000.000 atau naik Rp2 miliar dibandingkan tahun 2019 yang berada di angka Rp14 miliar.
Di tengah masa pandemi Covid-19, kenaikan dana ini tentu menguntungkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Pasalnya, DBHCHT dapat digunakan untuk dana kesehatan.
"DBHCHT Kabupaten Bandung pada 2020 justru mengalami kenaikan menjadi Rp16.032.000.000," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan kabupaten Bandung, Marlan Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Duga Satpam Join dengan Preman, Warga Buah Batu Square Demo Developer
Marlan mengaku tidak mengetahui kenaikan DBHCHT tersebut dikarenakan produksi yang meningkat atau harga tembakau yang mengalami kenaikan.
Marlan melanjutkan, DBHCHT yang telah diterima oleh Pemkab bandung sudah mulai didistribusikan kepada masing-masing OPD.
"Ada komposisi dalam pendistribusian sesuai dengan Peraturan Menkeu nomor 206 tahun 2020," ungkapnya.
Biasanya komposisi penyaluran DBHCHT adalah 50% untuk bidang kesehatan, 25% untuk bidang pemberdayaan ekonomi dan 25% untuk bidang penegakan bahan kena cukai ilegal.
"Untuk saat ini kompisisinya berubah, 50% untuk pemberdayaan ekonomi, 25% untuk bidang kesehatan dan 25% untuk penegakan bahan kena cukai," imbuhnya.
Baca Juga:PSBB Bandung Raya Bukan Lockdow, Ini Aktivitas yang Dibatasi
Dengan komposisi tersebut, Marlan berharap ada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya petani tembakau di Kabupaten Bandung.