Mau Lepas dari Jeratan Hutang Rentenir dan Pinjol Ilegal? Ini Caranya!

"Kalau dulu awal pembentukan Satgas, rentenirnya sifatnya tradisional. Kalau sekarang banyak pengaduan ke kita hampir 60 persen korban pinjaman online yang ilegal," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Januari 2021 | 07:00 WIB
Mau Lepas dari Jeratan Hutang Rentenir dan Pinjol Ilegal? Ini Caranya!
Peringatan bagi rentenir untuk tidak masuk kawasan ini. [Klikpositif.com]

Saji menambahkan pada tahun 2020, pihaknya mendapatkan peningkatan aduan sekitar 30 persen yang kebanyakan korban pinjaman online.

"Kalau dulu awal pembentukan Satgas, rentenirnya sifatnya tradisional. Kalau sekarang banyak pengaduan ke kita hampir 60 persen korban pinjaman online yang ilegal," katanya.

"Dari segi latar belakangnya rata-rata yang jadi korban ibu-ibu. Sekitar 40 persennya pelaku usaha. Mereka pinjam untuk modal usaha hampir tiap tahun seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga:Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini