Sedangkan, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya menyampaikan Kota Bandung menjadi barometer karena memiliki Satgas Anti Rentenir. Banyak daerah lain yang melakukan studi banding.
"Ada juga sekitar 11 Kota/Kabupaten yang membuat Perda tentang rentenir," katanya.
Memurutnya, Satgas Anti Rentenir mempunyai visi mewujudkan Kota Bandung bebas rentenir dengan membantu para korban rentenir. Termasuk memverifikasi serta memgawasi rentenir berkedok koperasi.
"Kalau rentenir perorangan kita tidak bisa menyentuh karena ranahnya di kepolisian. Rentenir pinjaman online yang ilegal pun kadang yang tidak jelas kantornya dimana," katanya.
Baca Juga:Minim Perhatian dari Pemerintah, Banyak Guru Ngaji Terlilit Utang Rentenir
"Jadi kita hanya menyentuh rentenir yang berkedok koperasi itu paling banyak. Untuk penindakannya dan pembinaan ada di kewenangan Dinas KUKM di Bidang Pengawasan. Kita hanya sampai verifikasi dan mengawasi," ucapnya.
Saji menambahkan pada tahun 2020, pihaknya mendapatkan peningkatan aduan sekitar 30 persen yang kebanyakan korban pinjaman online.
"Kalau dulu awal pembentukan Satgas, rentenirnya sifatnya tradisional. Kalau sekarang banyak pengaduan ke kita hampir 60 persen korban pinjaman online yang ilegal," katanya.
"Dari segi latar belakangnya rata-rata yang jadi korban ibu-ibu. Sekitar 40 persennya pelaku usaha. Mereka pinjam untuk modal usaha hampir tiap tahun seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga:Terjerat Hutang ke Rentenir, Ustadz Acep Persilahkan Warga Datangi FPI