Wakil Wali Kota Bandung Segel 4 Minimarket yang Langgar Jam Operasional

Jika terciduk melanggar lagi, izin usahanya akan dicabut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Januari 2021 | 14:54 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Segel 4 Minimarket yang Langgar Jam Operasional
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menyegel salah satu dari 4 minimarket di Kota Bandung karena melanggar jam operasional dalam PSBB Proporsional, yakni buka terlalu pagi atau sebelum pukul 10.00 WIB. (Humas Setda Kota Bandung)

SuaraJabar.id - Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel 4 minimarket yang melanggar jam operasional dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Penyegelan 4 minimarket ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Saat penyisiran ditemukan 4 minimarket membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 minimarket di Jalan RE Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:PSBB Proporsional Kota Bandung, Kantor Wajib Tutup Pukul 16.00 WIB

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.

"Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan sanksi pencabutan izin usaha.

"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," kata Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menyampaikan, sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

Baca Juga:Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini