Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar
Dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.
Farah Nabilla | Evi Ariska
Jum'at, 22 Januari 2021 | 20:23 WIB
Virgoun saat ditemui di acara, Belanja 11.11 bersama DANA di City Plaza Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018). (Suara.com/Ismail)
Tak hanya itu, terdapat hal lain yang disampaikan penggugat dalam petitumnya.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi dalam petitum tersebut.