Pupuk Indonesia Miliki Stok 1,2 Juta Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini 3

Saat ini stok pupuk bersubsidi yang telah siap di gudang kabupaten secara nasional berjumlah 1.228.154 ton.

Iwan Supriyatna
Senin, 25 Januari 2021 | 10:06 WIB
Pupuk Indonesia Miliki Stok 1,2 Juta Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini 3
Ilustrasi stok pupuk. (Dok: Pupuk Kaltim)

SuaraJabar.id - Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, saat ini stok pupuk bersubsidi yang telah siap di gudang kabupaten secara nasional berjumlah 1.228.154 ton. Ia juga menambahkan, saat ini terdapat 226.904 ton pupuk yang posisinya sudah di distributor dan kios.

"Namun angka ini tentunya sangat dinamis mengingat tingginya permintaan saat ini," ujar Gusrizal di sela inspeksi gudang-gudang dan kios di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang di tulis Senin (25/1/2021).

Oleh karena itu, kata Gusrizal, pihaknya mendorong para distributor untuk mempercepat proses penebusan ke gudang agar kios-kios bisa segera menyalurkan pupuk ke petani.

"Kami sudah menerbitkan surat untuk meminta distributor mempercepat penebusan," jelasnya.

Baca Juga:Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Petani Berlimpah

"Serapan saat ini memang sangat tinggi, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Jawa Barat. Faktor kecepatan distribusi dari gudang ke distributor dan kios menjadi sangat krusial. Oleh karena itu kami menjaga jangan sampai  gudang di kabupaten ini kekurangan stok," Gusrizal menambahkan.

Wilayah dengan stok tertinggi saat ini adalah Jawa Timur sebesar 240.547 ton, disusul Jawa Barat sebesar 98.536 ton.

Adapun total rincian stok pupuk berdasarkan jenisnya, terdiri dari 519.296 ton urea, 408.984 ton NPK, 105.786 ton SP36, 101.540 ton ZA dan 92.980 ton organik.

Faktor cuaca menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam distribusi pupuk pada awal tahun ini. Hal ini disebabkan kegiatan bongkar muat di gudang dan di kios butuh perhatian ekstra untuk memastikan kualitas pupuk dan keselamatan kerja yang menjadi prioritas Pupuk Indonesia.

Gusrizal juga mengingatkan bahwa sesuai Permentan No. 49 tahun 2020, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, sudah menyusun dan mendaftarkan dalam e-RDKK, dan di daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani.

Baca Juga:Pupuk Bersubsidi di Sukoharjo Langka, Hasil Panen Dipastikan Tak Maksimal

"Bagi yang belum memiliki Kartu Tani, asalkan dia terdaftar di e-RDKK tetap kami layani secara manual," tambahnya.

Pupuk Indonesia sendiri menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertanian.

"Selain itu, distributor juga sudah bisa lebih lancar menyalurkan pupuknya karena hampir 90% SK alokasi dari pemerintah daerah sudah terbit," kata Gusrizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini