Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Ini Alasannya

Hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap Laskar FPI yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 09 Februari 2021 | 13:45 WIB
Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Ini Alasannya
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan tersebut, Selasa (9/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraJabar.id - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek ditolak.

Pasalnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah.

Putusan tersebut dibacakan Ahmad Suhel ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.

Hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

Baca Juga:Hakim Juga Tolak Gugatan Keluarga Laskar FPI Soal Penyitaan Barang Pribadi

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Keterangan Saksi Ahli

Pada sidang hari Kamis (5/2/2021) pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dal hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan -- dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

Baca Juga:Komnas HAM Absen Terus di Sidang Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Kecewa

"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap -- beserta barang bukti -- pada pihak penyidik.

Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak