Pukuli Pacar di Rumah Kos Gara-gara ATM, Iqbal Terancam 2 Tahun Bui

Aksi Iqbal sempat terekam kamera pengawas CCTV dan menyebar di jejaring media sosial.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Februari 2021 | 14:49 WIB
Pukuli Pacar di Rumah Kos Gara-gara ATM, Iqbal Terancam 2 Tahun Bui
Seorang pria memukuli seorang perempuan. Peristiwa ini kabarnya terjadi di daerah Kebon Gedang, Kota Bandung. [Tangkapan Layar Instagram @beritakotabandung]

SuaraJabar.id - Iqbal Muhtar Karim (24) terancam hukuman dua tahun penjara akibat ulahnya menganiaya kekasihnya yang berinisial AAS di sebuah rumah kos di Kebon Gedang, Batununggal, Kota bandung beberapa waktu lalu.

Aksi Iqbal sempat terekam kamera pengawas CCTV dan menyebar di jejaring media sosial.

Saat diwawancarai, Iqbal mengaku kesal terhadap korban yang berinisial AAS. Kekesalan korban, dilatarbelakangi korban sering berbohong kepada pelaku.

Saat kejadian pada tanggal 7 Februari, Iqbal menjelaskan, saat itu ia menerima uang transferan, hasil bekerjanya sebagai ojek. Ia pun meminta korban untuk memberikan ATM miliknya, yang dititipkan terhadap korban.

Baca Juga:Polisi Didesak Usut Penganiayaan Pembela HAM di Tamansari Bandung

Namun korban berkelit. Kartu ATM pun tak diberikannya. Pelaku kesal ia sempat meninggalkan tempat kost korban, yang beralamat di Kawasan Batununggal.

Korban sempat mengejar untuk menahan pergi. Namun karena kesal dan tersulut emosi, pelaku pun akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.

Belakangan diketahui, jika pelaku dan korban saling mengenal. Mereka bahkan menjalin kisah asmara.

"Kesal, saya mau minta ATM saya tapi enggak di kasih," kata Iqbal, saat dihadirkan, dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

Iqbal yang kesehariannya bekerja sebagai ojek ini, menuturkan jika korban kerap menutupi jikalau ada yang mengirim uang terhadap pelaku. Terlebih, saat kejadian, korban enggan memberikan ATM milik pelaku terhadap korban.

Baca Juga:Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Terancam 2 Tahun Penjara

"Sudah sering kalau ada yang transfer, saya enggak dikasih tahu. Ditambah pas saya minta kemarin, dia enggak ngasih (ATM-nya)," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya, Iqbal pun diganjar polisi dengan pasal 351 KUHPidana. Iqbal terancam pidana dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pemukulan yang dilakukan seorang pria kepada seorang wanita, menjadi viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, terekam seorang pria, memukuli seorang wanita, mereka tampak saling mengenal.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang seorang pria dan wanita. Sebelum terjadi aksi pemukulan, si pria yang menggunakan jaket sweater berwarna hitam, terlihat tengah berjalan di lorong pada sebuah kost-kostan.

Tak lama, ada seorang wanita yang nampak mengejar pria tersebut. Tak lama, wanita itu menarik lengah pria itu.

Di situlah, pria bersweater hitam, memukuli wanita tersebut. Nampak beberapa kali pria tersebut, memberikan bogem mentah kepada sang wanita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak