SuaraJabar.id - Setelah ditangkap baru menyesal, Hal itu diungkap Raden Roro Rina Septiana alias Rinada, mantan istri Andika The Titans yang kini harus meringkuk di penjara karena mengonsumi sabu-sabu.
Di depan awak media, Rinada mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf ke seluruh pihak termasuk keluarganya.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba dan BNN. Narkoba no, sehat yes," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Rinada mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, ia diajak oleh rekannya untuk mencoba barang haram tersebut.
Baca Juga:Ngaku Baru Pertama Isap Sabu, Rinada: Ketemu Teman Disuruh Nyobain
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu," kata dia.
![Rinada. [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/10/02/SAM_1147-e1412246844352.jpg)
Rinada ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diamankan di sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Saat ditangkap polisi, , Rinada positif mengonsumsi sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Rinada dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu