SuaraJabar.id - Setelah ditangkap baru menyesal, Hal itu diungkap Raden Roro Rina Septiana alias Rinada, mantan istri Andika The Titans yang kini harus meringkuk di penjara karena mengonsumi sabu-sabu.
Di depan awak media, Rinada mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf ke seluruh pihak termasuk keluarganya.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba dan BNN. Narkoba no, sehat yes," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Rinada mengaku baru pertama kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, ia diajak oleh rekannya untuk mencoba barang haram tersebut.
Baca Juga:Ngaku Baru Pertama Isap Sabu, Rinada: Ketemu Teman Disuruh Nyobain
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu," kata dia.
Rinada ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dia diamankan di sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Saat ditangkap polisi, , Rinada positif mengonsumsi sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Rinada dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu