Langar Perda, Hotel Oyo di Cimahi Digiring ke Meja Hijau

"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Februari 2021 | 12:28 WIB
Langar Perda, Hotel Oyo di Cimahi Digiring ke Meja Hijau
Seorang warga mengikuti sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Cimahi, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.

"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak