SuaraJabar.id - Seorang suami tega menjajakan istrinya di aplikasi kencan Michat. Pelaku berinisial AE (24) ini menawarkan jasa kencang singkat dengan istrinya sendiri dengan tarif Rp 600 ribu.
Kelakuan bejat warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang yang menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini akhirnya terbongkar.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dilansir Ayopurwakarta.com-jejaring Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
Baca Juga:Kemarin Masih Terlihat Mangkal, PSK Ditemukan Tewas di Sawah
Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.
Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.
Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.
"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.
Baca Juga:Polisi Bongkar Bisnis PSK Online di Tangerang, Operasi Lewat MiChat
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.