Digugat Rp 500 Juta Gara-gara Demo Tuntut Hak, Buruh Buka Donasi Uang Receh

Hakim menganggap aksi mogok buruh merugikan CV Sandang Sari Bandung. Padahal, aksi mogok dijamin oleh undang-undang.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 Maret 2021 | 13:28 WIB
Digugat Rp 500 Juta Gara-gara Demo Tuntut Hak, Buruh Buka Donasi Uang Receh
Federasi Serikat Buruh Militan dan jaringan massa rakyat sipil di Kota bandung menggelar aksi penolakan gugatan PMH CV Sandang Sari pada buruh mereka. [Dokumentasi LBH Bandung]

"Ya biasanya uang receh itu kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari sekarang terpaksa kita mengencangkan benar-benar ikat pinggang sekencang-kencangnya lagi," imbuhnya.

Aan mengatakan aksi solidaritas pengumpulan uang koin itu merupakan antisipasi kemungkinan terburuk kalau saja upaya banding hingga kasasi yang bakal ditempuh buruh CV Sandang Sari tidak menuai hasil positif.

"Pengumpulan koin itu antisipasi guna memenuhi putusan sebagaimana dimaksud apabila pada tingkat banding maupun kasasi nantinya tetap tidak berpihak kepada kami (buruh miskin)," tutupnya.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga:Terpantau Kamera CCTV, Gerombolan Bermotor di Bandung Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak