Anggota KPK Bawa Barang Ini Usai Geledah Mobil Kadis PUPR KBB

KPK mulai menggeledah ruang DPUPR KBB pada Rabu (17/3/2021) pukul 09.00 WIB dengan pengawalan kepolisian.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Maret 2021 | 13:40 WIB
Anggota KPK Bawa Barang Ini Usai Geledah Mobil Kadis PUPR KBB
Petugas KPK usai menggeledah mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Adang Rachmat Syafaat pada Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah mobil kendaraan yang digunakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Adang Rachmat Syafaat pada Rabu (17/3/2021).

Kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi D-1566-U digeledah sekitar pukul 10.45 WIB oleh dua petugas KPK. Adang Rachmat Syafaat turut serta dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan sendiri berlangsung selama 15 menit.

Kemudian petugas KPK beserta Adang Rachmat Syafaat kembali memasuki ruang DPUPR KBB. Terlihat salah seorang petugas membawa benda seperti ponsel dari kendaraan tersebut.

Sebelumnya, KPK mulai menggeledah ruang DPUPR KBB pada Rabu (17/3/2021) pukul 09.00 WIB dengan pengawalan kepolisian.

Baca Juga:Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda Jadi Saksi Kasus Nurdin Abdullah

Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut berada di Gedung B lingkungan perkantoran Pemkab Bandung Barat. Belum diketahui tujuan lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di DPUPR KBB.

Sebab dalam keterangan tertulis kemarin, Plt Jubir KPK Ali Fikri hanya menyampaikan pihaknya tengah melakukan pengumpulan barang jibukti tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020.

Kasus tersebut masuk tahapan penyidikan lantaran dinilai alat bukti yang terkumpul sudah cukup. Namun hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut secara resmi belum mengumumkan nama tersangka dalam dugaan kasus kkorupsi itu.

"Uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan kepada publik secara terbuka. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilalukan," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, petugas KPK menggeledah sejumlah tempat yang berkenaan dengan kasus tersebut. Dari mulai beberapa kediaman Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Lembang, KBB.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Lobster Edhy Prabowo, Irjen KKP Yusuf Penuhi Panggilan KPK

Gedung Kantor Bupati. Mulai dari ruang bupati, wakil bupati, ruangan bagian umum, bagian hukum, bagian keuangan, hingga protokol pimpinan atau humas di Pemkab Bandung Barat.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak