SuaraJabar.id - Sistem tilang elektronik yang baru diterapkan di Jawa Barat telah mencatat 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.
Para pelanggar itu tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran menerobos lampu merah.
Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKP Mangku Anom mengatakan pihaknya kini tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada para pelanggar. Karena saat ini menurutnya masih dalam rangka sosialisasi.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Mangku Anom di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga:Cabai Rawit Sentuh Rp 140 Ribu per Kilogram, Penjual Gorengan Kebingungan
Dia menjelaskan alat sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.
"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," kata dia.
Anom mengatakan surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.
Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara.
Bahkan, kata dia, alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.
Baca Juga:Lokasi Penerapan Tilang Elektronik di Bandung
"Iya itu kita bisa deteksi mobil dan motor," kata dia.
Adapun saat ini Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan. [Antara]