SuaraJabar.id - Di tengah pusaraan dugaan kasus korupsi, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akhirnya muncul ke publik pada Selasa (30/3/2021). Ini pertama kalinya Aa Umbara terlihat publik usai menghilang setelah rumahnya digeladah KPK beberapa waktu lalu.
Aa Umbara saat itu melantik pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Usai acara pelantikan, ia bungkam ketika awak media bertanya mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi bansos yang menjeratnya.
Ada 5 pejabat yang dilantik oleh 'terperiksa' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Kelimanya adalah Hasanudin yang dilantik menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), M Suryaman Effendy menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga:KPK Akan Periksa Koordinator Staf Khusus Nurdin Abdullah Hari Ini
Kemudian Eisenhower Sitanggang yang dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan, Meidi menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Akhmad Panji Hernawan yang dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Usai pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Pemkab Bandung Barat itu, Aa Umbara memilih bungkam. Dirinya sama sekali tidak memberikan keterangan sepatah katapun.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Bandung Barat itu memilih langsung pergi, menghindari para awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 kini masuk penyidikan KPK.
Bahkan lembaga antirasuah tersebut sudah melakukan penggedahan di sejumlah tempat. Dari mulai kediaman Bupati Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa. Sejumlah tempat usaha milik swasta seperti Totoh Gunawan.
Baca Juga:Ferdinand Serang KPK: Ganti Nama Komisi Perceraian Kadrun
Lalu ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Khusus ketiga nama di atas, sebelumnya masuk dalam sprindik KPK yang viral di media sosial.
Dalam surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup.
"Kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki