Bejat! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Dari keterangan polisi, anak kandung TA berinisial Y (25) masuk dalam jajaran pekerja seks yang ia jajakan pada pelanggannya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 April 2021 | 19:36 WIB
Bejat! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Tersangka TA (45), mucikari yang menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang diamankan di Polres Majalengka. [Dok. Polisi]

SuaraJabar.id - Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial TA (45) karena diduga menjalankan praktik prostitusi online sebagai mucikari. Parahnya, TA juga menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang langganannya.

Dari keterangan polisi, anak kandung TA berinisial Y (25) masuk dalam jajaran pekerja seks yang ia jajakan pada pelanggannya.

"Y ini anak kandungnya. Oleh pelaku TA, anaknya juga dijual kepada para pelanggannya," kata Kasat Reskrim Siswo Tarigan, saat dihubungi via ponselnya, Senin (5/4/2021).

Untuk satu kali kencan, TA memberikan tarif sebesar Rp 500 ribu, bagi pelanggan yang ingin meniduri anaknya. Sementara, untuk para perempuan lainnya, yang merupakan asuhan TA, dibanderol Rp 300 ribu rupiah.

Baca Juga:Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan

"Dia menjalankan bisnisnya ini secara online, melalui aplikasi ponsel pintar. Di situ banyak pelanggannya. Untuk eksekusinya, dilakukan di rumah pelaku," ucapnya.

Terkait soal berapa lama bisnis prostitusi yang digawangi TA, Siswo mengatakan dari keterangan yang bersangkutan, sudah menjalani bisnis esek-esek ini kurang lebih dua bulan.

Kasus ini pun terungkap, saat adanya laporan masyarakat, soal maraknya prostitusi di wilayah Majalengka. Dari situ, polisi mendalami laporan tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, diketahui adanya praktik prostitusi yang dijalankan secara online. Kemudian dilakukan penggerebekan.

"Saat kita lakukan penggerebekan, kita dapati satu pria yang diketahui sebagai pelanggan TA tengah meniduri anaknya itu," katanya.

Baca Juga:Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Wanita di Sumut Ditangkap

Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.

"Pelaku kami ancam 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak