Mulai Jadi Penghuni Sukamiskin, Imam Nahrawi Diisolasi 2 Minggu

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin menjadi penghuni baru Lapas Sukamiskin Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 April 2021 | 11:01 WIB
Mulai Jadi Penghuni Sukamiskin, Imam Nahrawi Diisolasi 2 Minggu
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) saat menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Juni 2020 lalu. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraJabar.id - Setelah divonis tujuh tahun bui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.

Imam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Sudah terhitung dua hari Imam menginap di lapas khusus napi koruptor, itu. Ia belum dapat bersosialisasi dengan para napi lainnya.

"Masih menjalani isolasi terlebih dahulu," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Bukan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak lapas memang mengharuskan setiap penghuni baru untuk menjalankan isolasi mandiri selama dua minggu.

Baca Juga:Putra Nurdin Abdullah Diperiksa KPK Karena Ada Aliran Dana ke Rekening

Pihak lapas juga telah melakukan swab tes terhadap Imam. Hasilnya Imam, dinyatakan negatif Covid 19. Selain menjalani isolasi mandiri, Imam juga tengah menjalani masa Mapenaling.

"Ikut mapenaling dia dua minggu. Untuk saat kondisi yang bersangkutan dalam kondisi sehat," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:Korupsi Bansos Corona, 5 Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara Digeledah KPK

Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak