Mulai Jadi Penghuni Sukamiskin, Imam Nahrawi Diisolasi 2 Minggu

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin menjadi penghuni baru Lapas Sukamiskin Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 April 2021 | 11:01 WIB
Mulai Jadi Penghuni Sukamiskin, Imam Nahrawi Diisolasi 2 Minggu
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) saat menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Juni 2020 lalu. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Rachmat Yasin juga Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selain mengeksekusi Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, KPK juga melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Fikri mengatakan, di Sukamiskin, Bandung Rahmat Yasin akan menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan. Masa tahanan Rahmat, bedasarkan hasil putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin.

Baca Juga:Putra Nurdin Abdullah Diperiksa KPK Karena Ada Aliran Dana ke Rekening

"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tuturnya.

Mulai dari bergulirnya sidang hingga vonis, kemarin, Rahmat diketahui sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Uang itu disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor mengusap matanya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Korupsi Bansos Corona, 5 Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara Digeledah KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak