SuaraJabar.id - Polisi mengamankan seorang guru ngaji berinisial AS (44) di Kota Bandung. Ia diamankan setelah diduga melakukan aksi cabul terhadap enam anak didiknya yang masih di bawah umur.
AS diamankan polisi di masjid tempat ia bekerja sebagai marbot di kawasan bandung Utara, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
AS diamankan polisi di masjid tempat ia bekerja sebagai marbot di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
"Ada enam anak yang jadi korbannya. Rata-rata umur korban 7 sampai 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:Raja Salman Minta Sholat Tarawih Ramadhan 2021 Dipersingkat
Adanan mengatakan, aksi cabulnya itu dilakukan sejak awal Maret lalu. Pelaku menjerat korban dengan cara mengiming-imingi akan memberikan uang jajan. Hal itu dilakukan, agar korban mau bersama dengan pelaku.
Parahnya lagi, aksi cabul AS, dilakukan di lingkungan masjid, yang dijadikan tempat bermain anak-anak.
"Mereka korban diiming-imingi uang 3000 Rupiah," kata dia.
Aksi cabul yang dilakukan pelaku, mulai dari meraba-raba tubuh para korbannya meraba bagian vital korban hingga ada yang dicium oleh pelaku.
Adanan mengatakan, pihaknya masih mendalami aksi cabul AS. Ia menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini. Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 Jo pasal 76, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Baca Juga:Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim ke Pemkot Bandung
Sementara AS mengaku, tega melakukan aksi cabul terhadap anak didiknya, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri. Hal itu dikarenakan ia dengan istri, tidak tinggal satu rumah.
"Saya udah lama enggak gitu (hubungan badan) dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," singkat AS.
Kontributor : Cesar Yudistira