SuaraJabar.id - Angin kencang dan hujan deras kerap melanda Kota Bandung akhir-akhir ini. Akibatnya, beberapa pohon besar di pinggir jalan tak mampu menahan terpaan angin kencang sehingga akhirnya roboh.
Peristiwa pohon tumbang terutama yang terletak di area yang padat aktivitas seperti di pinggir jalan atau taman kota riskan memakan korban.
Sepertiyang terjadi di Jalan Bungur misalnya, dua mobil menjadi korban pohon tumbang. Kemarin, Minggu (11/4/2021), sebuah truk milik Pertamina juga tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina menyampaikan, warga yang kendaraannya rusak tertimpa pohon tumbang di jalan dapat mengajukan penggantian asuransi atau santunan.
Baca Juga:Dipicu Hujan Deras, Tebing 4 Meter Longsor Timpa Rumah Warga Gunungkidul
Roslina menegaskan, pihaknya bisa membantu santunan tersebut selama insiden yang dialami warga tersebut terjadi di kawasan publik.
"Selama posisi pohon berada di lahan publik, maka bisa kita bantu santunannya," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (11/4/2021).
Untuk proses pengajuan santunan, sambung Rosliana, dapat dilakukan dengan melaporkan kerusakan kepada pihak DPKP3. Syaratnya, pelaporan itu harus disertai dengan surat keterangan dari pihak kepolisian setempat.
"Laporkan ke DPKP3 Kota Bandung Jalan Caringin Nomor 103, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian setempat," katanya.
Sebelumnya, sempat disampaikan pula bahwa tak hanya santunan bagi kerusakan kendaraan, warga yang juga menjadi korban akibat tertimpa pohon tumbang dapat melakukan pengajuan tersebut.
Baca Juga:Viral Pedagang Terseret Angin Kencang, Badan Terjungkal, Lapak Ikut Terbang
Sempat disampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
Hal tersebut dinyatakan pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Rabu, 11 November 2020 lalu.
Dijelaskan, untuk kerusakan kendaraan, besaran asuransi atau santunan yang dapat diberikan maksimal Rp 25 juta. Jika menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia, keluarga korban dapat menerima santunan hingga Rp 50 juta.
Ramai diberitakan, insiden pohon tumbang terpantau terjadi di sejumlah kawasan di Kota Bandung, Minggu (11/4/2021), dari siang menjelang sore. Beberapa di antaranya, terjadi di Jalan Terusan Buahbatu, Jalan Gamelan, hingga di Jalan Kebon Jayanti, dekat Stasiun Kiaracondong.
Sejauh ini, dari laporan yang dihimpun Suara.com, tak ada korban luka maupun minggal dunia. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]