Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Apartemen Bogor Valley

Dalam satu hari, PSK anak di Apartemen Bogor Valley bisa melayani 10 pria hidung belang.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 April 2021 | 12:01 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online Apartemen Bogor Valley
Polisi mengamankan remaja yang berperan sebagai mucikari di apartemen Bogor Valley. Mirisnya, remaja itu menyediakan jasa pekerja seks yang masih berusia anak-anak. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley. Mirisnya, praktek prostitusi di apartemen itu melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyedia layanan jasa PSK di bawah umur di apartemen itu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, dua orang pelaku tersebut yakni DAP (17) dan FY (20).

Dhoni menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. DAP bertugas sebagai mucikari, sementara FY sebagai pemilik kamar di Apartemen Bogor Valley Kota Bogor.

Baca Juga:Prostitusi Online, Polisi Amankan Mucikari Remaja Jual ABG di Bogor

"DAP ini tugasnya sebagai penyedia jasa. Jadi ia menawarkan dua orang wanita di bawah umur ini, kepada lelaki hidung belang melalui media sosial. Sementara FY, pemilik kamar di apartemen Bogor Valley," katanya, Senin (12/4/2021).

Untuk sekali kencan, keduanya mematok harga Rp 700 ribu untuk para tamunya. Dengan rincian, Rp 500 untuk PSK, sementara R p200 ribu lainnya untuk biaya sewa kamarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam satu hari, biasanya kedua wanita panggilan yang masih di bawah umur tersebut bisa melayani 10 lelaki hidung belang.

"Pengakuan keduanya, dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan Rp 3 juta dari bisnis tersebut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit smartphone dan satu bungkus minuman keras.

Baca Juga:Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Bogor

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia tentang tindak Pidana Perdangangan Orang dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak