Modal Printer, Pria Ini Jualan Uang Palsu di Facebook dan Ternyata Laku

TN alias Asep (44) Warga Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menjual uang palsu dengan bermodalkan printer yang dimilikinya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 28 April 2021 | 14:51 WIB
Modal Printer, Pria Ini Jualan Uang Palsu di Facebook dan Ternyata Laku
Barang bukti uang palsu hasil printer yang dijual tersangka TN alias As di media sosial Facebook disita Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (28/4/2021). [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Aksi nekat pria berinisial TN alias Asep (44) Warga Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ini tergolong nekat, lantaran menjual uang palsu dengan bermodalkan printer yang dimilikinya.

Tak hanya itu, dia pun menjual uang palsu hasil buatannya di media sosial Facebook dan laku dijual kepada pembelinya dari Bekasi dan Karawang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, jika dalam pembuatan uang palsu tersebut dilakukannya dengan cara yang sederhana.

“TN memproduksi sendiri uang palsu dengan cara meng-copy uang asli menggunakan printer,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan seperti dilansir Kapol.id-jaringan Suara.com pada Rabu (28/04/2021).

Baca Juga:Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup

TN mengaku telah membuat uang palsu dari berbagai pecahan. Mulai pecahan nominal Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang palsu hasil buatannya itu kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik.

Untuk harga uang palsu tersebut pun dijual dengan sistem perbandingan, yakni harga 1 uang asli sama dengan 5 lembar uang palsu.

“Pelaku menjual upal ketiga orang dengan satu harga asli senilai lima upal. Total upal mencapai kepada tiga orang Rp 5 juta. Ada pembeli dari Karawang dan Bekasi. Sebenarnya jika kita bandingkan dengan uang asli, sangat jelas perbedaannya,” jelasnya.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 41.040.000 dengan berbagai macam pecahan kertas.

Kemudian juga didapati ponsel, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi. Akibat perbuatannya, kata Doni, pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.

Baca Juga:Sakti, Tukang Es Krim Edarkan Uang Palsu Sambil Jualan di Tasikmalaya

Sementara dari pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku membuat uang palsu tersebut sendiri dan belajar otodidak dengan melihat dari video yang tayang di media sosial Youtube.

“Saya bikin sendirian pak. Belajar dari youtube. Bikinnya dengan cara di-scan uang aslinya, lalu dikopi berulang kali,” kata TN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini