Modal Printer, Pria Ini Jualan Uang Palsu di Facebook dan Ternyata Laku

TN alias Asep (44) Warga Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya menjual uang palsu dengan bermodalkan printer yang dimilikinya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 28 April 2021 | 14:51 WIB
Modal Printer, Pria Ini Jualan Uang Palsu di Facebook dan Ternyata Laku
Barang bukti uang palsu hasil printer yang dijual tersangka TN alias As di media sosial Facebook disita Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (28/4/2021). [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Aksi nekat pria berinisial TN alias Asep (44) Warga Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ini tergolong nekat, lantaran menjual uang palsu dengan bermodalkan printer yang dimilikinya.

Tak hanya itu, dia pun menjual uang palsu hasil buatannya di media sosial Facebook dan laku dijual kepada pembelinya dari Bekasi dan Karawang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, jika dalam pembuatan uang palsu tersebut dilakukannya dengan cara yang sederhana.

“TN memproduksi sendiri uang palsu dengan cara meng-copy uang asli menggunakan printer,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan seperti dilansir Kapol.id-jaringan Suara.com pada Rabu (28/04/2021).

Baca Juga:Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup

TN mengaku telah membuat uang palsu dari berbagai pecahan. Mulai pecahan nominal Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang palsu hasil buatannya itu kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik.

Untuk harga uang palsu tersebut pun dijual dengan sistem perbandingan, yakni harga 1 uang asli sama dengan 5 lembar uang palsu.

“Pelaku menjual upal ketiga orang dengan satu harga asli senilai lima upal. Total upal mencapai kepada tiga orang Rp 5 juta. Ada pembeli dari Karawang dan Bekasi. Sebenarnya jika kita bandingkan dengan uang asli, sangat jelas perbedaannya,” jelasnya.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 41.040.000 dengan berbagai macam pecahan kertas.

Kemudian juga didapati ponsel, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi. Akibat perbuatannya, kata Doni, pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.

Baca Juga:Sakti, Tukang Es Krim Edarkan Uang Palsu Sambil Jualan di Tasikmalaya

Sementara dari pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku membuat uang palsu tersebut sendiri dan belajar otodidak dengan melihat dari video yang tayang di media sosial Youtube.

“Saya bikin sendirian pak. Belajar dari youtube. Bikinnya dengan cara di-scan uang aslinya, lalu dikopi berulang kali,” kata TN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini