Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”
“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.
Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.
Baca Juga:Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.
Pihaknya menegaskan sudah melayani pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Namun tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan persepsi terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.