Tak Perlu Hasil Tes Covid-19, Ciayumajakuning Sepakati Aglomerasi

"Bilamana masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup surat penugasan dari instansi tempatnya bekerja," ujar Bupati Kuningan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:12 WIB
Tak Perlu Hasil Tes Covid-19, Ciayumajakuning Sepakati Aglomerasi
Bupati Kuningan Jawa Barat Acep Purnama (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

SuaraJabar.id - Kepala daerah Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka atau Ciayumajakuning menyepakati fleksibelitas perbatasan atau aglomerasi selama masa larangan mudik pada 6-14 Mei 2021.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, wilayah Ciayumajakuning adalah kesatuan wilayah. Oleh karena itu mereka sudah membentuk kesepakatan terkait fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik.

“Aktifitas masyarakatnya sebelum ada Covid-19 kan sudah terbiasa lalu lalang dan melakukan transasksi ekonomi dan aktifitas kegiatan lainnya bagi masyarakat Ciayumajakuning,” ujar Imron kepada wartawan bertempat di Ruang Oaseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Oleh karena itu, dirinya bersama 4 kepala daerah lainnya bersepakat untuk tidak menerapkan kebijakan yang kaku dan bersepakat mengeluarkan fleksibelitas perbatasan ditandai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning lainnya.

Baca Juga:GT Palimanan Lenggang di Hari Pertama Larangan Mudik

“Kita sudah bersepakat dan membuat berita acara soal fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik sekarang,” ucap dia.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama menuturkan kebijakan fleksibelitas ini akan banyak memberikan toleransi bagi masyarakat.

“Bilamana masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup surat penugasan dari instansi tempatnya bekerja,” ujar Acep.

Masih kata dia, surat keterangan dari desa bisa dijadikan kelengkapan keterangan status dalam rangka mobilisasi masyarakat. Guna surat keterangan dari desa itu dijelaskan Acep, untuk mengetahui keperluan dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah di Ciayumajakuning.

“Kita kepala daerah harus satu persepsi dan kadaulatan daerah masing-masing harus tetap juga di perhatikan pula,” kata dia.

Baca Juga:9 Jam Larangan Mudik, Polresta Cirebon Putar Balik 221 Kendaraan

Terkait dengan pelaksanaan penyekatan dilakukan oleh pihak kepolisian, dirinya Menghormati kebijakan Forkopimda dan peran tupoksinya masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini