Tak Perlu Hasil Tes Covid-19, Ciayumajakuning Sepakati Aglomerasi

"Bilamana masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup surat penugasan dari instansi tempatnya bekerja," ujar Bupati Kuningan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:12 WIB
Tak Perlu Hasil Tes Covid-19, Ciayumajakuning Sepakati Aglomerasi
Bupati Kuningan Jawa Barat Acep Purnama (foto : Abdul Rohman/ Suarajabar.id)

SuaraJabar.id - Kepala daerah Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka atau Ciayumajakuning menyepakati fleksibelitas perbatasan atau aglomerasi selama masa larangan mudik pada 6-14 Mei 2021.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, wilayah Ciayumajakuning adalah kesatuan wilayah. Oleh karena itu mereka sudah membentuk kesepakatan terkait fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik.

“Aktifitas masyarakatnya sebelum ada Covid-19 kan sudah terbiasa lalu lalang dan melakukan transasksi ekonomi dan aktifitas kegiatan lainnya bagi masyarakat Ciayumajakuning,” ujar Imron kepada wartawan bertempat di Ruang Oaseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Oleh karena itu, dirinya bersama 4 kepala daerah lainnya bersepakat untuk tidak menerapkan kebijakan yang kaku dan bersepakat mengeluarkan fleksibelitas perbatasan ditandai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning lainnya.

Baca Juga:GT Palimanan Lenggang di Hari Pertama Larangan Mudik

“Kita sudah bersepakat dan membuat berita acara soal fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik sekarang,” ucap dia.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama menuturkan kebijakan fleksibelitas ini akan banyak memberikan toleransi bagi masyarakat.

“Bilamana masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup surat penugasan dari instansi tempatnya bekerja,” ujar Acep.

Masih kata dia, surat keterangan dari desa bisa dijadikan kelengkapan keterangan status dalam rangka mobilisasi masyarakat. Guna surat keterangan dari desa itu dijelaskan Acep, untuk mengetahui keperluan dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah di Ciayumajakuning.

“Kita kepala daerah harus satu persepsi dan kadaulatan daerah masing-masing harus tetap juga di perhatikan pula,” kata dia.

Baca Juga:9 Jam Larangan Mudik, Polresta Cirebon Putar Balik 221 Kendaraan

Terkait dengan pelaksanaan penyekatan dilakukan oleh pihak kepolisian, dirinya Menghormati kebijakan Forkopimda dan peran tupoksinya masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak