Dede Sempat Peluk Indah Diani saat Korban Terbakar

"Pelaku ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati," kata Kapolres Cianjur AKBP M. Rifa'i.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 15:21 WIB
Dede Sempat Peluk Indah Diani saat Korban Terbakar
Dede (32) yang diduga pelaku pembakaran terhadap Indah Daniarti (22).

SuaraJabar.id - Pengakuan mengerikan terlontar dari Dede Iskandar alias Bentar (31), pelaku pembakaran gadis Cianjur bernama Indah Diani.

Dede mengatakan, ia memeluk kekasihnya itu saat Indah Diani dalam kondisi terbakar. Kekinian, Indah menghembuskan nafas terakhirnya setelah berjuang melawan luka bakar di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung.

Polisi berhasil menangkap Dede. Dede tega membakar hidup-hidup Indah Diani yang merupakan pacarnya, karena merasa cemburu dengan korban.

"Pelaku ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati," kata Kapolres Cianjur AKBP M. Rifa'i, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:Polisi Benarkan Telah Tangkap Pelaku Pembakaran Indah Daniarti

Korban di bakar di rumahnya, pada Sabtu 1 Mei 2021 sore, dengan cara menyiramkan pertalite pada seluruh tubuh korban dalam jarak dekat dan memantikan korek gas dilemparkan. Pelaku sempat memeluk korban, akibatnya ia pun mendapati luka bakar di bagian wajah.

"Pelaku kita amankan kemarin siang di Ciwidey, Kabupaten Bandung," katanya.

Rifai menuturkan, saat diamankan pelaku juga dalam kondisi mengalami luka bakar di bagian wajah. Hal itu dikarenakan, saat pelaku membakar korban, pelaku sempat memeluk korban.

"Dia (pelaku) dalam keadaan terluka bakar juga. Karena meluk saat membakar. Lukannya di bagian wajah," kata dia.

Korban sendiri, setelah mendapat perawatan di Puskesmas Cidaun dan di rujuk ke RSHS, menghembuskan nafas terakhir semalam tadi. Luka bakar korban yang cukup serius, menjadi penyebab utama, korban meninggal dunia.

Baca Juga:Innalilahi, Gadis Cianjur yang Dibakar Pacar Dikabarkan Meninggal Dunia

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak