896 Pengendara di Gerbang Cikarang Barat Dipaksa Balik Arah Jakarta Lagi

Arus lalu lintas di gerbang tol Cikarang Barat pada hari Lebaran terpantau lancar.

Siswanto | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 13 Mei 2021 | 18:15 WIB
896 Pengendara di Gerbang Cikarang Barat Dipaksa Balik Arah Jakarta Lagi
Ilustrasi putar balik kendaraan (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJabar.id - Sebanyak 896 kendaraan bermotor yang terindikasi digunakan untuk mudik disuruh kembali lagi sesampai di gerbang tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (13/5/2021). Pemerintah sedang berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara melarang warga mudik ke daerah.

Arus lalu lintas di gerbang tol Cikarang Barat pada hari Lebaran terpantau lancar.

Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan hari ini belum menemukan jasa travel gelap untuk mengangkut pemudik.

Pada 6-17 Mei 2021, yang diizinkan ke luar kota hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Baca Juga:Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM, antara lain untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan demi mencegah penularan Covid-19.

“Kami mohon masyarakat tetap bisa membatasi perjalanannya di masa peniadaan mudik sekarang ini,” kata Adita dalam konferensi pers.

Adita mengatakan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) yang dituangkan dalam PM Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 masih tetap berlaku hingga 17 Mei mendatang, sehingga masyarakat perlu untuk mematuhinya.

Selain itu, ia juga kembali mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan dokumen atau syarat-syarat negatif Covid-19.

Baca Juga:Mengais Berkah dari Larangan Mudik, Penjual Pulsa Banjir Pembeli

“Saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik, jadi kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk transportasi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini