896 Pengendara di Gerbang Cikarang Barat Dipaksa Balik Arah Jakarta Lagi

Arus lalu lintas di gerbang tol Cikarang Barat pada hari Lebaran terpantau lancar.

Siswanto | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 13 Mei 2021 | 18:15 WIB
896 Pengendara di Gerbang Cikarang Barat Dipaksa Balik Arah Jakarta Lagi
Ilustrasi putar balik kendaraan (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJabar.id - Sebanyak 896 kendaraan bermotor yang terindikasi digunakan untuk mudik disuruh kembali lagi sesampai di gerbang tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (13/5/2021). Pemerintah sedang berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara melarang warga mudik ke daerah.

Arus lalu lintas di gerbang tol Cikarang Barat pada hari Lebaran terpantau lancar.

Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan hari ini belum menemukan jasa travel gelap untuk mengangkut pemudik.

Pada 6-17 Mei 2021, yang diizinkan ke luar kota hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Baca Juga:Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM, antara lain untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan demi mencegah penularan Covid-19.

“Kami mohon masyarakat tetap bisa membatasi perjalanannya di masa peniadaan mudik sekarang ini,” kata Adita dalam konferensi pers.

Adita mengatakan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) yang dituangkan dalam PM Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 masih tetap berlaku hingga 17 Mei mendatang, sehingga masyarakat perlu untuk mematuhinya.

Selain itu, ia juga kembali mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan dokumen atau syarat-syarat negatif Covid-19.

Baca Juga:Mengais Berkah dari Larangan Mudik, Penjual Pulsa Banjir Pembeli

“Saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik, jadi kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk transportasi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak