Indonesia Diminta Deklarasikan Status Perang di Papua

"Setiap yang melakukan pelanggaran atas prinsip hukum humaniter ini akan dapat dibawa ke meja hijau sebagai penjahat perang," kata Surya Anta.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:16 WIB
Indonesia Diminta Deklarasikan Status Perang di Papua
ILUSTRASI. Tentara Pembebasan Negara Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka, mengklaim militer Indonesia membombardir rumah-rumah warga sipil di Ilaga, Kabupaten Puncak. [dokumentasi]

SuaraJabar.id - Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting meminta Indonesia untuk mendeklarasikan status konflik bersenjata di Papua.

Hal ini terkait dengan semakin tingginya tensi saling serang antara Tentara Pembebasan Negara Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan TNI-Polri. Kondisi ini kata Surya Anta juga hingga menyasar warga sipil di Papua.

Surya Anta menyebut, naiknya tensi konflik bersenjata di Papua diawali oleh pemerintah Indonesia yang melabeli TPNPB sebagai teroris.

"Penambahan jumlah personil militer serta polisi beserta operasinya akan memakan korban warga sipil yang bertambah banyak. Contoh yang paling mudah diingat adalah operasi Nduga pasca serangan oleh pasukan Egianu Kogoya," kata Surya Anta saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:Kenapa Israel Menyerang Palestina? Bagaimana Awal Mulanya?

"Jadi, lingkaran kekerasan tidak sedang dihentikan oleh pemerintah. Malah spiral kekerasannya dibuat tambah rumit," sambungnya.

Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Eks tahanan politik Papua di Jakarta itu menilai kedua belah pihak seharusnya mendeklarasikan status konflik bersenjata di Papua.

"Sudah saatnya kita menyebut bahwa status Papua sedang berada dalam konflik bersenjata. Penyebutan ini penting agar kedua belah pihak baik TNI/Polri dan TPNPB yang tengah berperang tidak menyasar warga sipil, serta ada pemantauan oleh dunia Internasional atas situasi yang tengah terjadi di Papua," ucapnya.

Sehingga jika terjadi korban salah sasaran terhadap warga sipil di Papua, mereka bisa terlindungi secara hukum.

"Setiap yang melakukan pelanggaran atas prinsip hukum humaniter ini akan dapat dibawa ke meja hijau sebagai penjahat perang," jelasnya.

Baca Juga:TPNPB Sebut TNI Bombardir Rumah Warga dan Gereja dengan Puluhan Roket

Selain itu, status ini akan membua pemantauan independen dari dunia Internasional atau Persatuan Bangsa-Bangsa, serta membuka jalur jurnalis masuk ke Papua untuk menginformasikan situasi perang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak