SuaraJabar.id - Para pedagang dan petani yang mendiami kawasan Punclut di RW 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku mendapat teror berupa intimidasi dari sejumlah preman.
Sekelompok preman yang mengatasnamakan pengembang itu memaksa mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi sejumlah poin. Di antaranya warga diminta mengakui bahwa tanah yang dikuasai dan mereka manfaatkan sekarang adalah milik PT DAM Utama Sakti Prima.
"Warga pernah diintimidasi dan ditekan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan pengembang yang memaksa menandatangani surat pernyataan, salah satu poin adalah warga harus mengakui bahwa tanah yang dikuasai dan manfaatkan sekarang adalah milik PT DAM Utama Sakti Prima," kata juru bicara warga dari Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi, Senin (7/6/2021).
Poin kedua, ungkap dua, apabila PT DAM memerlukan tanah tersebut warga harus bersedia mengosongkan atau membongkar sendiri tanpa meminta ganti rugi.
Baca Juga:Banyak Orang Tua Tak Izinkan Anaknya Ikut PTM, Sekda Kota Bandung: Tak Ada Paksaan
Padahal, tanah bekas Ex Erfpacht Verponding tersebut sudah kembali dalam penguasaan negara sejak tahun 1980 serta dikelola dan dikuasai masyarakat.
"PT DAM mengklaim tanah ini miliknya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Malah, kami yang punya bukti surat dari BPN Jabar bahwa tanah ini sudah kembali kepada negara," bebernya.
Untuk mencegah situasi makin memanas, pihaknya meminta Satgas Mafia Tanah segera investigasi ke lapangan karena khawatir ke depannya bisa timbul masalah horizontal.
Warga menolak cara-cara kekerasan, intimidasi, dan main paksa yang dilakukan pihak perusahaan karena PT DAM Utama Sakti sendiri sudah berani mematok tanah tanpa sepengetahuan warga.
"Secara psikologis, masyarakat sudah merasa terintimidasi dengan cara-cara seperti itu. Kami mohon negara harus hadir, baik melalui pemerintah daerah, pusat, hingga Satgas Mafia Tanah yang sekarang digemborkan Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca Juga:Pegawai IKEA Positif Covid-19, Dinkes KBB Lacak 25 Kontak Erat
Uca, salah seorang warga mengaku pernah dipaksa hingga diintimidasi oleh mantan Ketua RW dibantu preman agar menyerahkan tanah yang dikuasai sekitar tahun 2002 lalu mengaku kala itu dia serta warga lainnya ditakut-takuti jika tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
"Mereka bilangnya tanah mau diambil (Pangdam Siliwangi), baru tahu sekarang ternyata saya tertipu, diambil sama Fandam (pengembang). Buat saya orang awam, banyak takut, terpaksa memasrahkan," kata Uca.
Selain menerima intimidasi dan pemaksaan, uang pembebasan garap yang warga terima juga dinilai sangat tidak pantas yakni hanya Rp 5.000 per meter.
"Kalau mau dipakai pemerintah, ya silahkan. Ternyata itu semua tipu-tipu dari PT DAM," tuturnya.
Kuasa hukum warga, Yudi Kurnia mengungkapkan, PT DAM Utama Sakti tidak berhak mengambil tanah yang sudah ditempati warga.
Total ada sekitar 14 hektare lahan yang saat ini tengah dipersengketakan antara warga dengan PT DAM Utama Sakti.
"Kalau dari 2002 sampai sekarang dan izin lokasinya sudah habis, ini sebanding lurus tidak berlaku lagi. Karena kalau dianggap masih berlaku, ini sama saja dengan status peralihan garap ini hampir menyerupai sertipikat hak milik," ungkapnya.
Pihaknya saat ini sudah menempuh jalur hukum agar warga kembali mendapatkan hak tanahnya.
"Warga sudah lama menguasai, sedangkan sejak 2002 pasca pelepasan dari warga, itupun warga tertipu dan ditakuti soalnya tanah mau diambil Pangdam, tahu-tahu ternyata oleh Fandam (Dirut PT DAM Utama Sakti), itu juga yang akan kami perperkarakan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki