SuaraJabar.id - Perizinan perusahaan peternakan ayam PT QLA di Kecamatan Mande terancam dicabut. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai banyak melakukan pelanggaran lingkungan.
Kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengaku, jika perusahaan itu tidak menggubris surat paksaan pemerintah mala akan dilakukan evaluasi dokumen lingkungan.
"Kita akan beri sanksi tegas, evaluasi dokumen lingkungan hingga dicabut izin operasi perusahaan tersebut," katanya, dilansir dari Ayobandung.com, Rabu (9/6/2021).
Ia mengaku, permasalahan yang terjadi karena peternakan ayam itu melakukan pembangunan sambil produksi. Bahkan cut and Fill, ada batu yang jatuh ke badan sungai.
Baca Juga:Hafisz Tohir: Pendidikan Jadi Pintu Masuk Kesetaraan Gender
"Akibat dari keteledoran tersebut, belum lama ini menyebabkan banjir dan menggenangi 15 rumah di pemukiman sekitar perusahaan," katanya.
Ia mengaku mendapat kabar kalau pihak perusahaan sudah memberikan konpensasi ke warga yang terkena dampak banjir. Tetap saja PT QLA sudah melanggar aturan undang-undang lingkungan no 32 tahun 2009.
"Terlepas kompensasi yang telah diberikan, tetap saja melanggar Undang Undang Lingkungan, ketentuannua harus mundur hingga 10 meter,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Markom PT QLA Rahmat saat dihubungi melalui telepon tidak diterima. Bahkan chat melalui aplikasi whatsapp tidak dibalas.
Baca Juga:Mantan TGUPP Jakarta: Pejabat Makan Dari Uang Rakyat Harus Rela Sekalipun Dihina!