SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Cianjur dilarang bepergian ke daerah Bandung Raya selama status Siaga 1 COVID-19 di wilayah itu belum dicabut.
Larangan ini dikeluarkan oleh Bupati CIanjur Herman Suherman. Ia mengaku melarang warganya bepergian ke Bandung Raya sementara waktu ini untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Saya imbau untuk tidak bepergian ke daerah Bandung. Jangan sampai pulang dari sana membawa virus dan daerah kita menjadi repot,” tutur Herman Suherman pada Cianjur, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, imbauan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, agar sebisa mungkin tidak pergi ke daerah Bandung.
Baca Juga:Padahal Covid-19 Tinggi, SMA dan SMK di Cianjur Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
“Saya instruksikan kepada semua ASN dan OPD untuk mengurangi mobilitas ke daerah Bandung,” tegasnya.
Saat ini saja, Kabupaten Cianjur baru menikmati penetapan zona kuning selama dua minggu, kini kembali ke zona orange akibat adanya klaster baru
“Kami juga kena imbas, akibat klaster baru di Kecamatan Pagelaran dan Cibinong. Kini Cianjur kembali ke zona oranye,” papar Herman Suherman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bahwa Bandung Raya masuk dalam kategori zona merah dan berstatus siaga 1 Covid-19.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut, Bandung Raya meliputi daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Turis Asing Mengenal Puncak Bogor dan Cianjur Sebagai Destinasi Wisata Seks
“Kami nyatakan Bandung Raya sedang Siaga 1 Covid-19. Bukan Jawa Barat, tapi wilayah Bandung Raya karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” ujar Emil mengutip akun Instagramnya, Selasa (15/6/2021).
Emil pun mengimbau kepada para wisatawan untuk menunda acara liburan dan tidak datang ke Bandung Raya selama sepekan ke depan.
“Kepada wisatawan mohon menunda dan tidak mendatangi kawasan Bandung Raya selama tujuh hari ke depan. Karena KBB dan Kabupaten Bandung berstatus zona merah, mayoritas kawasan wisata pun akan tutup,” tegas Emil.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi rujukan bagi pasien Covid-19 di wilayah Bandung Raya. aat ini sudah melebihi standar WHO maupun nasional, yakni di angka 70 persen.
“Sekarang Bandung Raya di angka 84,19 persen. Oleh karena itu dengan dua indikator itu, zona merah berada di Bandung Raya dan Bandung Raya sebesar 84,19 persen. Maka seluruh Bandung Raya wajib untuk Work From Home (WFH),” papar Emil.
Dengan adanya WFH ini, sambungnya, maka yang hadir secara fisik di perkantoran atau tempat kerja hanya boleh 25 persen.
“Jadi sesuai instruksi dari Mendagri 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian-pengecualian yang tentu sudah kita pahami,” terang Emil.
Selain itu, dengan ditetapkan status siaga 1 Covid-19 di wilayah Bandung Raya, epada wisatawan luar daerah agar tidak berkunjung ke wilayah Bandung Raya.
“Saya imbau wisatawan yang mayoritas dari DKI (Jakarta) juga kami minta untuk tidak datang. Sehingga kondisi siaga satu ini dipahami secara jelas bahwa kami sedang menarik rem darurat. Ini untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh libur panjang Idul Fitri yang menghasilkan lonjakan luar biasa,” terang Emil.
Menurutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebelum bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri tahun cukup berhasil.
“Itu rumah sakit hanya 28 persen (tingkat keterisiannya) dan itu rekor. Tiba-tiba hanya dalam dua minggu sebulan ini melompat ke 75 persen,” beber Emil.
Oleh karena itu, kata Kang Emil, Pemprov Jabar merekomendasi kepada pemerintah pusat agar tidak ada libur panjang selanjutnya hingga Hari Raya Idul Adha Tahun 2021.
“Jadi kami mohon perayaan Idul Adha berikan juklak sesuai syariat yang wajibnya saja tapi tidak libur dan mudiknya. Karena terbukti libur mudik Idul Fitri betul-betul destruktif dari semula kondisi keterkendalian yang sudah sangat baik dalam PPKM mikro,” lanjutnya.
Emil pun meminta pada seluruh warga Jabar untuk terus disiplin menerapkan prokes 5M.
“Bagi warga yang banyak wara-wiri dalam kesehariannya, mohon segera berinisiatif untuk mengetes diri dengan test antigen atau Swab PCR. Mari perketat 5M, sebagai benteng dari paparan Covid-19,” tutur Emil.
Sementara itu, Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung sudah menerapkan lockdown. Seluruh pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH hingga 25 Juni 2021 mendatang.
Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat melaporkan saat ini terdapat sekitar 75 orang yang terpapar sejak awal Juni lalu.
Rinciannya 48 PNS, 10 orang non-PNS, 12 orang keluarga PNS, tiga orang pegawai magang, dan dua orang pegawai magang.