Bupati Cianjur Larang Warganya Bepergian ke Bandung Raya

Kabupaten Cianjur baru menikmati penetapan zona kuning selama dua minggu, kini kembali ke zona orange akibat adanya klaster baru.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:38 WIB
Bupati Cianjur Larang Warganya Bepergian ke Bandung Raya
Bupati Cianjur Herman Suherman [Dok Humas]

SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Cianjur dilarang bepergian ke daerah Bandung Raya selama status Siaga 1 COVID-19 di wilayah itu belum dicabut.

Larangan ini dikeluarkan oleh Bupati CIanjur Herman Suherman. Ia mengaku melarang warganya bepergian ke Bandung Raya sementara waktu ini untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Saya imbau untuk tidak bepergian ke daerah Bandung. Jangan sampai pulang dari sana membawa virus dan daerah kita menjadi repot,” tutur Herman Suherman pada Cianjur, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, imbauan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, agar sebisa mungkin tidak pergi ke daerah Bandung.

Baca Juga:Padahal Covid-19 Tinggi, SMA dan SMK di Cianjur Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

“Saya instruksikan kepada semua ASN dan OPD untuk mengurangi mobilitas ke daerah Bandung,” tegasnya.

Saat ini saja, Kabupaten Cianjur baru menikmati penetapan zona kuning selama dua minggu, kini kembali ke zona orange akibat adanya klaster baru

“Kami juga kena imbas, akibat klaster baru di Kecamatan Pagelaran dan Cibinong. Kini Cianjur kembali ke zona oranye,” papar Herman Suherman.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bahwa Bandung Raya masuk dalam kategori zona merah dan berstatus siaga 1 Covid-19.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut, Bandung Raya meliputi daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Turis Asing Mengenal Puncak Bogor dan Cianjur Sebagai Destinasi Wisata Seks

“Kami nyatakan Bandung Raya sedang Siaga 1 Covid-19. Bukan Jawa Barat, tapi wilayah Bandung Raya karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” ujar Emil mengutip akun Instagramnya, Selasa (15/6/2021).

Emil pun mengimbau kepada para wisatawan untuk menunda acara liburan dan tidak datang ke Bandung Raya selama sepekan ke depan.

“Kepada wisatawan mohon menunda dan tidak mendatangi kawasan Bandung Raya selama tujuh hari ke depan. Karena KBB dan Kabupaten Bandung berstatus zona merah, mayoritas kawasan wisata pun akan tutup,” tegas Emil.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi rujukan bagi pasien Covid-19 di wilayah Bandung Raya. aat ini sudah melebihi standar WHO maupun nasional, yakni di angka 70 persen.

“Sekarang Bandung Raya di angka 84,19 persen. Oleh karena itu dengan dua indikator itu, zona merah berada di Bandung Raya dan Bandung Raya sebesar 84,19 persen. Maka seluruh Bandung Raya wajib untuk Work From Home (WFH),” papar Emil.

Dengan adanya WFH ini, sambungnya, maka yang hadir secara fisik di perkantoran atau tempat kerja hanya boleh 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini