SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Cianjur dilarang bepergian ke daerah Bandung Raya selama status Siaga 1 COVID-19 di wilayah itu belum dicabut.
Larangan ini dikeluarkan oleh Bupati CIanjur Herman Suherman. Ia mengaku melarang warganya bepergian ke Bandung Raya sementara waktu ini untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Saya imbau untuk tidak bepergian ke daerah Bandung. Jangan sampai pulang dari sana membawa virus dan daerah kita menjadi repot,” tutur Herman Suherman pada Cianjur, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, imbauan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, agar sebisa mungkin tidak pergi ke daerah Bandung.
Baca Juga:Padahal Covid-19 Tinggi, SMA dan SMK di Cianjur Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
“Saya instruksikan kepada semua ASN dan OPD untuk mengurangi mobilitas ke daerah Bandung,” tegasnya.
Saat ini saja, Kabupaten Cianjur baru menikmati penetapan zona kuning selama dua minggu, kini kembali ke zona orange akibat adanya klaster baru
“Kami juga kena imbas, akibat klaster baru di Kecamatan Pagelaran dan Cibinong. Kini Cianjur kembali ke zona oranye,” papar Herman Suherman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bahwa Bandung Raya masuk dalam kategori zona merah dan berstatus siaga 1 Covid-19.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut, Bandung Raya meliputi daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Turis Asing Mengenal Puncak Bogor dan Cianjur Sebagai Destinasi Wisata Seks
“Kami nyatakan Bandung Raya sedang Siaga 1 Covid-19. Bukan Jawa Barat, tapi wilayah Bandung Raya karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” ujar Emil mengutip akun Instagramnya, Selasa (15/6/2021).