"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Mabuk Miras, Kepala Desa Pukuli Warga hingga Babak Belur
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:18 WIB

BERITA TERKAIT
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
10 April 2025 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
20 April 2025 | 20:34 WIB WIBTerkini