SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan banding 6 warga Sukabumi yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 lalu.
Sebelumnya, enam warga Sukabumi itu ditangkap karena diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu internasional yang berasal dari Timur Tengah.
Kasus tersebut diungkap pada Juni 2020 lalu dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.
Keenam orang itu sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 dan saat ini menerima keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara usai pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi diterima.
Baca Juga:Ruang Isolasi Penuh, 10 Pasien COVID-19 Antre di IGD RSUD Palabuhanratu
Yang meringankan keenamnya adalah mereka bukan pemeran utama dalam kasus tersebut.
Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan vonis mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara.
"Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa Sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Dedi, Sabtu (26/6/2021).
"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," tambah dia.
Enam terdakwa yang saat ini mendapat hukuman 15 tahun penjara adalah Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey.
Sementara dua orang lainnya masing-masing menerima hukuman 18 tahun, yakni Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga.
Baca Juga:Termasuk dari Jakarta, Warga Luar Kota Dilarang Piknik ke Sukabumi
"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," kata Dedi.
- 1
- 2