SuaraJabar.id - Niat Sani Gunawan (23) menyelesaikan masalah dengan temannya malah membuat ia mendekam di sel tahanan Polres Cimahi.
Sani menusuk temannya sendiri bernama Iman Firdaus (26), warga Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan yang tak lain adalah temannya sendiri. Korban tewas bersimbah darah.
Kisah nyata itu terjadi pada pada Sabtu (26/6/2021) di sekitar Pasar Antri Baru, Kota Cimahi. Malam Minggu kelabu itu, korban bersama belasan temannya sedang berkumpul dengan menenggak minum-minuman keras jenis tuak.
Ketika tengah asyik nongkrong, tiba-tiba Sani Gunawan datang. Ia hendak mencari temannya bernama Jimi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Sani dituduh menjual istrinya Jimi.
Baca Juga:Cegah Perebakan DBD di Yogyakarta dengan Pengendalian Vektor Terpadu
"Tersangka Sani mengajak bicara saksi Jimi berdua untuk menyelesaikan permasalahan. Tersangka Sani dituduh menjual istri saksi Jimi," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (30/6/2021).
Kemudian terjadilah perdebatan antara keduanya. Lalu, korban bernama Iman menghampiri keduanya dengan maksud untuk menenangkan. Saat ini Sani tidak terima dituduh menjual istri saksi Jimi.
Pelaku malah menantang saksi Jimi untuk berkelahi. Korban Iman pun tersulut emosinya hingga memukul pelaku. Pelaku sempat mencoba melarikan diri lanataran terlalu banyak kawan yang saat kejadian malah menjadi lawannya.
Korban saat itu mengejar pelaku hingga melemparkan gelas namun tidak kena. Selanjutnya, tersangka berbalik badan. Merasa terdesak, tukang parkir tersebut akhirnya menusuk korban menggunakan pecahan gelas.
"Korban mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan dan lengan atas sebelah kanan yang diduga didapat dari tusukan benda tajam," sebut Yohannes.
Baca Juga:Dokter Spesialis Paru Ungkap Gejala Baru Covid-19 Ditandai Batuk Darah
Korban langsung dibawa saksi Jimi dan teman-temannya menggunakan sepeda motor ke klinik terdekat dengan bersimbah darah. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Pelaku sendiri diamankan polisi dalam waktu 1x24 jam. Pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, tersangka mengaku salah sasaran. Awalnya ia mengarahkan pecahan gelas tersebut ke temannya bernama Jimi. Namun lantaran mengaku terdesak, benda tajam itu malah megarah ke Iman Firdaus.
"Korban itu teman saya, semuanya masih satu lingkungan. Iman lempar gelas pecah, sama saya diambil. Saya dikeroyok, mau nusuk Jimmy, malah ketusuk Iman. Salah sasaran," ungkapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki