Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas

""Dengan berat hati, apabila ada yang melanggar, ada tindakan hukum yang harus kami tegakkan," kata Kapolda Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:16 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. [Antara]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat merespon kebijakan baru pemerintah dalam memerangi COVID-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah yakni penerapan PPKM Darurat yang baru saja diketok palu oleh Presiden Jokowi.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Ia meminta seluruh pihak, baik instansi maupun elemen masyarakat, untuk terus bersinergi dalam memerangi COVID-19.

Dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara ini, menurut dia, tugas Polri semakin berat karena, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan COVID-19 juga menjadi salah satu tugas Polri.

"Mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas itu semakin berat, ditambah lagi penanganan pandemi COVID-19, karena angkanya terus merangkak," kata Ahmad Dofiri di halaman Polda Jawa Barat, Kota Bandung dilansir Antara, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang

Di masa pandemi COVID-19 ini juga muncul sejumlah aturan hukum baru terkait dengan penanganan COVID-19. Sehingga masyarakat diminta untuk berdisiplin dan taat aturan untuk menghindari sanksi yang dapat diberikan apabila melanggar.

"Dengan berat hati, apabila ada yang melanggar, ada tindakan hukum yang harus kami tegakkan," katanya.

Meski begitu, ia meminta masyarakat agar tidak hanya melihat tugas Polri dalam penanganan pandemi dari sisi penegakkan hukumnya saja. Karena aturan soal pembatasan sosial itu menurutnya diadakan agar semata-mata masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran COVID-19.

"Jadi bagaimana untuk kita tertib, semua pihak menudukung, kalau mal, kafe, tempat pariwisata, yang ada pembatasan jam operasional, kalau itu bisa dilakukan (patuh), maka kita kerjasama dengan baik," katanya.

Selain itu, ia pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, agar terus berdisiplin protokol kesehatan.

Baca Juga:Anies Targetkan Vaksinasi 1,3 Juta Anak Usia 12-17 Tahun di Jakarta

Dia pun memaklumi apabila ada anggotanya yang kini terpapar COVID-19. Karena menurutnya tugas Polri yang bersinggungan langsung dengan masyarakat cukup meningkatkan potensi keterpaparan.

"Kita tahu mungkin di tingkat Polres, bagaimana penyekatan di lakukan, operasi razia dan lain-lain, dan saya kira bukan hanya anggota Polri, garda terdepan di bidang pelayanan kesehatan juga kita sangat prihatin," kata Dofiri.

Masyarakat di 12 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat bakal mengalami pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat menyusul telah diketok palunya PPKM Darurat Jawa-Bali oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi memutuskan, PPKM Jawa-Bali diberlakukan selama medi0 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021) dilansir Suara.com.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini