Tempat Kerja Tutup karena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Buruh?

"Hal tetap harus dipenuhi. Karyawan yang dirumahkan tetap diberi gaji dan semoga keadaan cepat membaik," ujar Kadisnakertrans Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:09 WIB
Tempat Kerja Tutup karena PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Buruh?
Sebuah objek wisata di kawasan wisata Lembang ditutup usai Kabupaten Bandung Barat dinyatakan zona merah COVID-19. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Melonjaknya kasus COVID-19 turut berdampak terhadap iklim industri di Jawa Barat. Padahal, kini gairah perusahaan Jawa Barat mulai bangkit kembali di tengah pandemi COVID-19.

Kekinian, Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh daerah di Jawa Barat akan menetapkan PPKM Darurat. Sama seperti aturan yang dibuat pemerintah pusat, sejumlah sektor usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan dan objek wisata bakal tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kemarin kita sempat optimis (bangkit). Tapi dua minggu terkahir banyak kejadian (karyawan) yang positif," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Ia mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir ini pihaknya banyak menerima laporan karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Seperti dari Bogor, Karawang dan daerah di Jawa Barat lainnya.

Baca Juga:Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat

Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ia khawatir kondisi ini malah membuat perusahaan lockdown.

"Kalau perusahaan yang terbanyak di wilayah Bogor ada 16 (perusahaan), wilayah 2 Karawang ada 7 perusahaan besar," ungkapnya.

Namun hingga saat ini, beber Rachmat, dirinya belum menerima laporan adanya perusahaan yang kembali merumahkan karyawannya akibat aktivitas produksi yang terganggu ditengah lonjakan kasus virus Corona.

Jika sampai ada kebijakan merumahkan karyawan karena perusahaan tidak bisa beroperasi karena penerapan PPKM Darurat, pihaknya meminta perusahaan tetap membayarkan haknya sesuai mematuhi Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Hal tetap harus dipenuhi. Karyawan yang dirumahkan tetap diberi gaji dan semoga keadaan cepat membaik," sebutnya.

Baca Juga:PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkap dan Implementasinya Di Sini!

Khusus untuk aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli, pihaknya masih menunggu aturan teknisnya khusus operasional industri.

"Jadi besok itu akan ada keputusan untuk penutupan perusahaan di masa PPKM. Surat edaran khusus harus menunggu dulu keputusan gubernur mengenai bentuk suratnya bagaimana," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak