"Setelah dimintai keterangan kami lanjutkan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Para pelaku kemudian bersedia meminta maaf dan membuat surat pernyataan sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan," lanjut Kapolsek Jampang Tengah.
AKP Usep Nurdin meminta warga lebih bijak saat menggunakan media sosial.
"Kami menekankan kepada masyarakat agar lebih hati-hari saat memposting penyataan di medsos, karena ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bisa dijerat hukuman pidana," pungkasnya.
Baca Juga:Luhut: Benar Sekali Pasien Covid-19 Meningkat Lampaui Batas Kapasitas Rumah Sakit