Selain penutupan sejumlah ruas jalan, Ulung mengatakan pihaknya pun melakukan penutupan di Jalan Tol bagi kendaraan di luar plat D. Hal itu dikarenakan untuk mencegah adanya peningkatan mobilitas kendaraan yang masuk ke Bandung.
"Nanti ada yang berjaga anggota. Yang boleh masuk hanya yang berplat D. Selebihnya kita putarbalikan, terkecuali mereka yang ingin melakukan pengobatan dan ada keperluan yang sesuai aturan PPKM Darurat," pungkasnya.
Dari pantauan, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung mengalami peningkatan arus kendaraan. Diduga, peningkatan ini disebabkan oleh kendaraan yang menghindari penutupan jalan.
Tetap tingginya mobilitas warga diduga disebabkan oleh belum diterapkannya aturan WFH oleh beberapa perusahaan.
Baca Juga:PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Solo: Masih Banyak Toko yang Bandel
"Kantornya gak ditutup jadi tetap harus datang ke kantor semuanya kalau saya. Kalau alesan WFH, nanti malah dipotong gaji," ujar Hadian (32), warga Kota Bandung yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam di Jalan Kopo.
Dalam aturan PPKM Darurat sendiri diatur, sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
Sedangkan sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Ingat! Jalur Lenteng Agung akan Disekat 24 Jam hingga 20 Juli