TKA Asal China Bebas Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Bamsoet: Karantina!

Bamsoet meminta pemerintah mengembalikan 20 TKA asal China itu ke negara asal mereka.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Juli 2021 | 13:59 WIB
TKA Asal China Bebas Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Bamsoet: Karantina!
Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraJabar.id - Masuknya 20 tenaga kerja asing atau TKA asal China ke Indonesia melalui Makassa sempat membuat hebah masyarakat. Pasalnya, mobilitas warga dibatasi secara ketat di masa PPKM Darurat namun TKA asal China bisa dengan bebas masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengkarantina 20 TKA asal China tersebut.

"Direktorat Jenderal Imigrasi agar mengkarantina 20 TKA tersebut sekaligus mendeportasi kembali ke China, mengingat PPKM Darurat tidak ada artinya jika tetap memberi izin TKA asing, dalam hal ini TKA China, masuk ke Indonesia," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (5/7/2021).

Dia meminta pemerintah menutup sementara jalur penerbangan internasional, termasuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk menambah keyakinan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Baca Juga:Pekerja Wajib Pegang STRP saat Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Dia juga meminta pemerintah bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk dapat memastikan 20 TKA China tersebut benar-benar telah menjalani masa karantina sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang ketat, serta meminta pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan mereka ke negara asal.

"Pemerintah agar mempertimbangkan penutupan sementara penerbangan baik domestik maupun internasional di setiap bandara internasional selama PPKM Darurat berlangsung. Mengingat, kebijakan PPKM Darurat akan sia-sia jika bandara internasional tidak ditutup," ujarnya.

Menurut Bamsoet, komitmen pemerintah untuk tetap membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat, perlu ditunjukkan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kepercayaan masyarakat.

Dia menekankan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi COVID-19.

Khususnya di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali guna efektif memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga:Wow Factor Berkurang Karena PPKM Darurat, Bagaimana Kondisi Penjualan Mobil Baru?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini