SuaraJabar.id - Calon perawat di salah satu kampus di Kota Bandung menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan oleh warga beberapa waktu lalu, di pembuangan sampah sementara, di Gg Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.
Pelaku pembuangan bayi itu berinisial UM (19). Ia merupakan mahasiswi semester 1 yang mengambil jurusan keperawatan.
Bayi yang pelaku buang merupakan bayi kandungannya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan pengungkapan kasus pembuangan bayi ini, berawal dari adanya temuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan di pembuangan sampah warga, pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu.
Baca Juga:Kekurangan Tenaga Dokter, Perawat dan Pemulasaran, Pemkab Lebak Buka Lowongan Relawan
Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad bayi laki-laki tersebut dan kemudian lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi merah tersebut.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," kata Adanan, saat ungka kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum membuang bayinya itu, pelaku datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya itu. Saat berada di kamar mandi, pelaku melahirkan bayi laki-laki tersebut. Ia melakukan proses lahiran itu seorang diri.
Baca Juga:PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu, dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam. Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," ucapnya.
Setelah itu, pelaku pun pamit kepada temannya, dengan membawa motor.
Pelaku langsung membuang bayi itu di tempat sampah warga, yang lokasi tak jauh dengan tempat kost temannya tersebut.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," kata Adanan.
Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira