SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) ternyata merupakan aktor utama bisnis home industry pembuatan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya.
Keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan bisnis terlarang tersebut. Mereka sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama sejumlah tersangka lainnya yakni SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Pengungkapan kasus pil setan jenis LL dan Y bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
Dari rumah tersebut, petugas gabungan mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat dan obat bertuliskan LL dan YY yang siap edar.
Baca Juga:Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya. Petugas pun mengamankan SYM beserta barang bukti bahan obat Trihexyphenidyl 3 kilogram.
Hasil pengembangan, pada 30 Juni Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan dua tersangka lainnya yakni MAT dan CS di daerah Cisaranten, Kota Bandung yang diketahui sebagai pemasok bahan-bahan obat ilegal.
"Dua-duanya sepasang suami istri, yang berperan istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021).
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut ternyata memasok juga bahan-bahan serupa kepada tersangka SS yang memproduksinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
Tempat yang disamarkan dengan peternakan ayam dan burung itupun sudah digeledah polisi berikut tersangkanya.
Baca Juga:Korupsi Bansos KBB, KPK Cecar Sekda Asep Sodikin, Telisik Penerimaan Uang Bupati Aa Umbara
"Alhamdulillah terakhir menemukan home industy di Lembang," ucap Erdi.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.
"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.
Dikatakannya, bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan suami istri dari seseorang di Jakarta.
"Dibeli di Jakarta. Kita masih mengembangan," ucapnya.
Untu para peracik, kata dia, rata-rata memiliki keterampilan secara autodidak untuk bisa membuat obat-obatan tersebut.
"Mereka belajar dari orang sudah tau. Ada yang keluarganya pernah bekerja di tempat farmasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional atau BNN RI menggerebek dua rumah kontrakan di Kota Tasikmalaya karena diduga dijadikan pabrik narkoba. Dua rumah itu merupakan milik Arif Budiman dan Bu Mega yang dikontrak oleh seseorang yang bernama Adit.
Dua rumah itu berada di Perumahan Bumi Resik Indah Blok A 3 dan A5, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. BNN mendatangi dua rumah itu pada Sabtu (12/6/2021).
Pantauan di lokasi penggerebekan, sejumlah petugas berpakaian preman berada di dalam dan luar rumah bercat hijau yang jaraknya sekira 10 meter dari pos satpam gerbang masuk perumahan.
Menurut ketua RT 01 perumahan Bumi Resik Indah, Apeng (56) sekira pukul 07.00 WIB dirinya diberitahu tetangganya bahwa ada penggerebakan rumah di lingkungan oleh petugas dari BNN.
Ia kemudian langsung ke lokasi dan ternyata benar sudah banyak petugas berpakaian preman dan diantaranya memakai rompi bertuliskan BNN.
"Rumah yang digerebek itu rumahnya Pak Adit. Ia mengontrak 2 rumah milik pak Arif Budiman dan bu Mega. Tadi saya diajak masuk ke dalam rumah dan diperlihatkan ada mesin di kamar yang katanya mesin percetakan. Ada juga serbuk seperti tepung yang katanya bahan baku," ujar Apeng.
Ia menuturkan, petugas juga memperlihatkan 2 kantong bening berisi obat-obatan berwarna putih.
Dirinya merasa kaget lantaran tidak menyangka jika selama 2 tahun ini 2 rumah yang dikontrak pasangan suami istri asal Cibeureum tersebut diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis obat.
"Terus terang kaget pak. Saya gak nyangka. Padahal suami istri itu baik dan bergaul dengan masyarakat," ucapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki